<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Sebuah Catatan Kecil &#187; Khilafiyah</title>
	<atom:link href="http://awansx.wordpress.com/category/tarbiyah/khilafiyah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://awansx.wordpress.com</link>
	<description>We are agree that Knowledge is FREE...</description>
	<lastBuildDate>Mon, 15 Jun 2009 05:52:07 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='awansx.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/1019b681f70d04eecbf78f797b2d85a9?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Sebuah Catatan Kecil &#187; Khilafiyah</title>
		<link>http://awansx.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>Mempertanyakan: Rasulullaah Menikahi Aisyah Umur 6 Tahun..?</title>
		<link>http://awansx.wordpress.com/2007/04/01/mempertanyakan-rasulullaah-menikahi-aisyah-umur-6-tahun/</link>
		<comments>http://awansx.wordpress.com/2007/04/01/mempertanyakan-rasulullaah-menikahi-aisyah-umur-6-tahun/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 01 Apr 2007 02:54:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Heri Setiawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cabang Ilmu]]></category>
		<category><![CDATA[Khilafiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Shiroh Nabi dan Shahabat]]></category>
		<category><![CDATA[aisyah]]></category>
		<category><![CDATA[shirah nabawiyah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alikhwan.wordpress.com/2007/04/01/mempertanyakan-rasulullaah-menikahi-aisyah-umur-6-tahun/</guid>
		<description><![CDATA[Artikel berikut saya temukan di forum myquran.org sekitar 3 tahun yang lalu. Baru-baru ini saya teringat kembali mengenai artikel ini ketika saya mengikuti kajian Fiqh Sunnah atau khutbah Jum&#8217;at yang mengulas masalah pernikahan Rasulullah.
Mungkin ini adalah sebuah kontroversi, semoga bisa menjadi pelajaran bagi kita bahwa hanya Qur&#8217;an-lah kitab yang benar dan bahwa kitab hadits se-shahih [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=awansx.wordpress.com&blog=4451170&post=46&subd=awansx&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Artikel berikut saya temukan di forum <a title="Komunitas Muslim Indonesia" href="http://www.myquran.org" target="_blank">myquran.org </a>sekitar 3 tahun yang lalu. Baru-baru ini saya teringat kembali mengenai artikel ini ketika saya mengikuti kajian Fiqh Sunnah atau khutbah Jum&#8217;at yang mengulas masalah pernikahan Rasulullah.</p>
<p>Mungkin ini adalah sebuah kontroversi, semoga bisa menjadi pelajaran bagi kita bahwa hanya Qur&#8217;an-lah kitab yang benar dan bahwa kitab hadits se-shahih apapun masih masih terdapat kontradiksi dan layak untuk ditelaah ulang. Sedih rasanya ketika seorang lebih mengedepankan &#8220;kitab&#8221; hadits daripada Al-Qur&#8217;an seolah-olah &#8220;kitab lain&#8221; itu selalu benar&#8230;</p>
<p>=================================================</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Seorang teman kristen suatu kali bertanya ke saya,<em> ”Akankah anda menikahkan saudara perempuanmu yang berumur 7 tahun dengan seorang tua berumur 50 tahun?”</em> Saya terdiam. Dia melanjutkan,<em>” Jika anda tidak akan melakukannya, bagaimana bisa anda menyetujui pernikahan gadis polos berumur 7 tahun, Aisyah, dengan Nabi anda?”</em> Saya katakan padanya,<em>” Saya tidak punya jawaban untuk pertanyaan anda pada saat ini.”</em> Teman saya tersenyum dan meninggalkan saya dengan guncangan dalam batin saya akan agama saya. Kebanyakan muslim menjawab bahwa pernikahan seperti itu diterima masyarakat pada saat itu. Jika tidak, Orang-orang akan merasa keberatan dengan pernikahan Nabi saw dengan Aisyah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span id="more-46"></span><span style="font-family:Verdana;">Bagaimanapun, penjelasan seperti ini akan mudah menipu bagi orang-orang yang naif dalam mempercayainya.Tetapi, saya tidak cukup puas dengan penjelasan seperti. Nabi merupakan manusia tauladan, Semua tindakannya paling patut dicontoh sehingga kita, Muslim dapat meneladaninya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Bagaimanapun, kebanyakan orang di Islamic Center of Toledo, termasuk saya, tidak akan berpikir untuk menunangkan saudara perempuan kita yang berumur 7 tahun dengan seorang laki-laki berumur 50 tahun. Jika orang tua setuju dengan pernikahan seperti itu, kebanyakan orang, walaupun tidak semuanya, akan memandang rendah thd orang tua dan suami tua tersebut.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Tahun 1923, pencatat pernikahan di Mesir diberi intruksi untuk menolak pendaftaran dan menolak mengeluarkan surat nikah bagi calon suami berumur dibawah 18 tahun, dan calon isteri dibawah 16 tahun. Tahun 1931, Sidang dalam oraganisasi-oraganisi hukum dan syariah menetapkan untuk tidak merespon pernikahan bagi pasangan dengan umur diatas (Women in Muslim Family Law, John Esposito, 1982). Ini memperlihatkan bahwa walaupun di negara Mesir yang mayoritas Muslim pernikahan usia anak-anak adalah tidak dapat diterima.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Jadi, Saya percaya, tanpa bukti yang solidpun selain perhormatan saya thd Nabi, bahwa cerita pernikahan gadis brumur 7 tahun dengan Nabi berumur 50 tahun adalah mitos semata. Bagaimanapun perjalanan panjang saya dalam menyelelidiki kebenaran atas hal ini membuktikan intuisi saya benar adanya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Nabi memang seorang yang gentleman. Dan dia tidak menikahi gadis polos berumur 7 atau 9 tahun. Umur Aisyah telah dicatat secara salah dalam literatur hadist. Lebih jauh, Saya pikir bahwa cerita yang menyebutkan hal ini sangatlah tidak bisa dipercaya. Beberapa hadist (tradisi Nabi) yang menceritakan mengenai umur Aisyah pada saat pernikahannya dengan Nabi, hadist-hadist tsb sangat bermasalah. Saya akan menyajikan beberapa bukti melawan khayalan yang diceritakan Hisyanm ibnu `Urwah dan untuk membersihkan nama Nabi dari sebutan seorang tua yang tidak bertanggung jawab yang menikahi gadis polos berumur 7 tahun.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:Verdana;">BUKTI #1: PENGUJIAN THD SUMBER</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Sebagaian besar riwayat yang menceritakan hal ini yang tercetak di hadist yang semuanya diriwayatkan hanya oleh Hisham ibn `Urwah, yang mencatat atas otoritas dari Bapaknya, Yang mana seharusnya minimal 2 atau 3 orang harus mencatat hadist serupa juga. Adalah aneh bahwa tak ada seorangpun yang di Medinah, dimana Hisham ibn `Urwah tinggal, sampai usia 71 tahun baru</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">menceritakan hal ini, disamping kenyataan adanya banyak murid-murid di Medinah termasuk yang kesohor Malik ibn Anas, tidak menceritakan hal ini. Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq, dimana Hisham tinggal disana dan pindah dari Medinah ke Iraq pada usia tua. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Tehzibu’l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat : <em>” Hisham sangat bisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq ” </em>(Tehzi’bu’l-tehzi’b, Ibn Hajar Al-`asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Dalam pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orangIraq: <em>” Saya pernah dikasih tahu bahwa Malik menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq”</em> Tehzi’b u’l-tehzi’b, IbnHajar Al- `asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol.11, p. 50).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Mizanu’l-ai`tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada periwayat hadist Nabi saw mencatat: <em>“Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok”</em> (Mizanu’l-ai`tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu’l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;"><strong>KESIMPULAN</strong>: berdasarkan referensi ini, Ingatan Hisham sangatlah jelek dan riwayatnya setelah pindha ke Iraq sangat tidak bisa dipercaya, sehingga riwayatnya mengenai umur pernikahan Aisyah adalah tidak kredibel.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:Verdana;">KRONOLOGI</span></strong><span style="font-family:Verdana;">: Adalah vital untuk mencatat dan mengingattanggal penting dalam sejarah Islam: </span></p>
<ul>
<li><span style="font-family:Verdana;">pra-610 M: Jahiliya (pra-Islamic era) sebelum turun wahyu </span></li>
<li><span style="font-family:Verdana;">610 M: turun wahyu pertama AbuBakr menerima Islam<span> </span></span></li>
<li><span style="font-family:Verdana;">613 M: Nabi Muhammad mulai mengajar ke Masyarakat </span></li>
<li><span style="font-family:Verdana;">615 M: Hijrah ke Abyssinia. </span></li>
<li><span style="font-family:Verdana;">616 M: Umar bin al Khattab menerima Islam. </span></li>
<li><span style="font-family:Verdana;">620 M: dikatakan Nabi meminang Aisyah</span></li>
<li><span style="font-family:Verdana;">622 M: Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Medina</span></li>
<li><span style="font-family:Verdana;">623/624 M: dikatakan Nabi saw berumah tangga dengan Aisyah</span></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:Verdana;">BUKTI #2: MEMINANG</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Menurut Tabari (juga menurut Hisham ibn `Urwah, Ibn Hunbal and Ibn Sad), Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Tetapi, di bagian lain, Al-Tabari mengatakan: <em>“Semua anak Abu Bakr (4 orang) dilahirkan pada masa jahiliyah dari 2 isterinya ”</em> (Tarikhu’l-umam wa’l-mamlu’k, Al-Tabari (died 922), Vol. 4,p. 50, Arabic, Dara’l-fikr, Beirut, 1979). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Jika Aisyah dipinang 620M (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Al- Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa jahiliyah usai (610 M). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Tabari juga menyatakan bahwa Aisyah dilahirkan pada saat jahiliyah. Jika Aisyah dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah berumur <strong>14 tahun</strong> ketika dinikah. Tetapi intinya Tabari mengalami kontradiksi dalam periwayatannya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:Verdana;">KESIMPULAN</span></strong><span style="font-family:Verdana;">: Al-Tabari tak reliable mengenai umur Aisyah ketika menikah.</span><br />
<strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:Verdana;">BUKTI # 3: Umur Aisyah jika dihubungkan dengan umur Fatimah</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Menurut Ibn Hajar, <em>“Fatima dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, ketika Nabi saw berusia 35 tahun… Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah ”</em> (Al-isabah fi tamyizi’l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu’l-Riyadh al-haditha, al-Riyadh,1978).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Jika Statement Ibn Hajar adalah factual, berarti Aisyah dilahirkan ketika Nabi berusia 40 tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi pada saat usia Nabi 52 tahun, maka usia Aisyah ketika menikah adalah <strong>12 tahun</strong>. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:Verdana;">KESIMPULAN</span></strong><span style="font-family:Verdana;">: Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisham, dan Ibn Humbal kontradiksi satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia 7 tahun adalah mitos tak berdasar.</span><br />
<strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:Verdana;">BUKTI #4: Umur Aisyah dihitung dari umur Asma’</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Menurut Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d: <em>“Asma lebih tua 10 tahun dibanding Aisyah </em>(Siyar A`la’ma’l-nubala’, Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289, Arabic, Mu’assasatu’l-risalah, Beirut, 1992). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Menurut Ibn Kathir: <em>“Asma lebih tua 10 tahun dari adiknya [Aisyah]” </em>(Al-Bidayah wa’l-nihayah, IbnKathir, Vol. 8, p. 371,Dar al-fikr al-`arabi, Al-jizah, 1933). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Menurut Ibn Kathir: <em>“Asma melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H, dan 5 hari kemudian Asma meninggal. Menurut iwayat lainya, dia meninggal 10 atau 20 hari kemudian, atau bebrapa hari lebih dari 20 hari, atau 100 hari kemudian. Riwayat yang paling kuat adalah 100 hari kemudian. Pada waktu Asma Meninggal, dia berusia 100 tahun” </em>(Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar al-fikr al-`arabi, Al- jizah, 1933) </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani: <em>“Asma hidup sampai 100 tahun dan meninggal pada 73 or 74 H.”</em> (Taqribu’l-tehzib, Ibn Hajar Al-Asqalani,p. 654, Arabic, Bab fi’l-nisa’, al-harfu’l-alif, Lucknow). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Menurut sebagaian besar ahli sejarah, Asma, Saudara tertua dari Aisyah berselisuh usia 10 tahun. Jika Asma wafat pada usia 100 tahun dia tahun 73 H, Asma seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (622M). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Jadi, Aisyah, berusia 17 atau 18 tahun ketika hijrah pada taun dimana Aisyah berumah tangga. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Berdasarkan Hajar, Ibn Katir, and Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d, usia Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulullah adalah <strong>19 atau 20 tahun</strong>. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Dalam bukti # 3, Ibn Hajar memperkirakan usia Aisyah 12 tahun dan dalam bukti #4 Ibn Hajar mengkontradiksi dirinya sendiri dengan pernyataannya usia Aisyah 17 atau 18 tahun. Jadi mana usia yang benar ? 12 atau 18..?</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:Verdana;">KESIMPULAN</span></strong><span style="font-family:Verdana;">: Ibn Hajar tidak valid dalam periwayatan usia Aisyah.</span><strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:Verdana;">BUKTI #5: Perang BADAR dan UHUD</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badr dijabarkan dalam hadist Muslim, (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab karahiyati’l-isti`anah fi’l-ghazwi bikafir). Aisyah, ketika menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang Badar, mengatakan: <em>“ketika kita mencapai Shajarah”.</em> Dari pernyataan ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar. Sebuah riwayat mengenai pastisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam Bukhari (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab Ghazwi’l-nisa’ wa qitalihinnama`a’lrijal): <em>“Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, Orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah. [pada hari itu,] Saya melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaian-nya [untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tsb].”</em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Lagi-lagi, hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang Uhud and Badr. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu’l-maghazi, Bab Ghazwati’l-khandaq wa hiya’l-ahza’b): <em>“Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak mengijinkan dirinya berpastisispasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tsb.”</em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Berdasarkan riwayat diatas, </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">(a) anak-anak berusia dibawah 15 years akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perangm, dan </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">(b) Aisyah ikut dalam perang badar dan Uhud </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;"><strong>KESIMPULAN</strong>: Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud jelas mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia 9 tahun ketika itu, tetapi minimal berusia 15 tahun. Disamping itu, wanita-wanita yang ikut menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan Aisyah.</span><strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:Verdana;">BUKTI #6: Surat al-Qamar (Bulan)</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Menurut beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, Aisyah tercatat mengatakan hal ini: <em>“Saya seorang gadis muda (jariyah dalam bahasa arab)”</em> ketika Surah Al-Qamar diturunkan(Sahih Bukhari, kitabu’l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa’l-sa`atu adha’ wa amarr). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Surat 54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah(The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), menunjukkan bahwa surat tsb diturunkan pada tahun 614 M. jika Aisyah memulai berumahtangga dengan Rasulullah pada usia 9 di tahun 623 M or 624 M, Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah in Arabic) pada saat Surah Al-Qamar diturunkan. Menurut riwayat diatas, secara aktual tampak bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir ketika pewahyuan Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih <span> </span>suka bermain (Lane’s Arabic English Lexicon). Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), jadi telah berusia 6-13 tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar, dan oleh karena itu sudah pasti berusia <strong>14-21 tahun</strong> ketika dinikah Nabi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:Verdana;">KESIMPULAN</span></strong><span style="font-family:Verdana;">: riwayat ini juga mengkontra riwayat pernikahan Aisyah yang berusia 9 tahun.</span><strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:Verdana;">BUKTI #7: Terminologi bahasa Arab</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hanbal, sesudah meninggalnya isteri pertama Rasulullah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi dan menasehati Nabi untuk menikah lagi, Nabi bertanya kepada nya ttg pilihan yang ada di pikiran Khaulah. Khaulah berkata: “<em>Anda dapat menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah (thayyib)”.</em> Ketika Nabi bertanya ttg identitas gadis tsb (bikr), Khaulah menyebutkan nama Aisyah. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Bagi orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia 9 tahun. Kata yang tepat untuk gadis belia yangmasih suka bermain-main adalah, seperti dinyatakan dimuka, adalah jariyah. Bikr disisi lain, digunakan untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan pengalaman dengan pernikahan, sebagaiaman kita pahami dalam bahasa Inggris “virgin”. Oleh karean itu, tampak jelas bahwa gadis belia 9 tahun bukanlah “wanita” (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol. 6, p. .210,Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi, Beirut). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Kesimpulan: Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadist diatas adalah <em>“wanita dewasa yang belum punya pengalaman sexual dalam pernikahan.”</em> Oleh karena itu, Aisyah adalah seorang wanita dewasa pada waktu menikahnya.</span><strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:Verdana;">BUKTI #8. Text Qur’an</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Seluruh muslim setuju bahwa Quran adalah buku petunjuk. Jadi, kita perlu mencari petunjuk dari Qur’an untuk membersihkan kabut kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode klasik Islam mengenai usia Aisyah dan pernikahannya. Apakah Quran mengijinkan atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia 7 tahun?</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Tak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah ayat , yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Qur’an mengenai perlakuan anak Yatim juga valid doaplikasikan ada anak kita sendiri sendiri. Ayat tsb mengatakan : </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;"><em>Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.</em> (Qs. 4:5) </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;"><em>Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.</em> ?? (Qs. 4:6) </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Dalam hal seorang anak yang ditinggal orang tuanya, Seorang muslim diperintahkan untuk </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">(a) memberi makan mereka, </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">(b) memberi pakaian, </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">(c) mendidik mereka, dan </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">(d) menguji mereka thd kedewasaan “sampai usia menikah” sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Disini, ayat Qur’an menyatakan ttg butuhnya bukti yang teliti terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil test yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan pengelolaan harta-harta kepada mereka. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Dalam ayat yang sangat jelas diatas, tidak ada seorangpun dari muslim yang bertanggungjawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan pada seorang gadis belia berusia 7 tahun. Jika kita tidak bisa mempercayai gadis belia berusia 7 tahun dalam pengelolaan keuangan, Gadis tsb secara tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun fisik untuk menikah. Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6, p. 33 and 99) menyatakan bahwa Aisyah yang berusia 9 tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada mengambil tugas sebagai isteri. Oleh karean itu sangatlah sulit untuk empercayai, bahwa AbuBakar,seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia berusia 7 taun dengan Nabi yang berusia 50 tahun.. Sama sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis belia berusia 7 tahun. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Sebuah tugas penting lain dalam menjaga anak adalah mendidiknya. Marilah kita memunculkan sebuah pertanyaan,<em>” berapa banyak di antara kita yang percaya bahwa kita dapat mendidik anak kita dengan hasil memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 atau 9 tahun?”</em> Jawabannya adalah Nol besar. Logika kita berkata, adalah tidak mungkin tugas mendidik anak kita dengan memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 tahun, lalu bagaimana mana mungkin kita percaya bahwa Aisyah telah dididik secara sempurna pada usia 7 tahun seperti diklaim sebagai usia pernikahannya? </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">AbuBakr merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua, Jadi dia akan merasa dalam hatinya bahwa Aisyah masih seorang anak-anak yang belum secara sempurna sebagaimana dinyatakan Qur’an. Abu Bakar tidak akan menikahkan Aisyah kepada seorangpun. Jika sebuah proposal pernikahan dari gadis belia dan belum terdidik secara memuaskan datang kepada Nabi, Beliau akan menolak dengan tegas karean itu menentang hukum-hukum Quran. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Kesimpulan: Pernikahan Aisyah pada usia 7 tahun akan menentang hukum kedewasaan yang dinyatakan Quran. Oleh karean itu, Cerita pernikahan Aisyah gadis belia berusia 7 tahun adalah mitos semata.</span><strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:Verdana;">BUKTI #9: Ijin dalam pernikahan</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Seorang wanita harus ditanya dan diminta persetujuan agar pernikahan yang dia lakukan menjadi syah (Mishakat al Masabiah, translation by James Robson, Vol. I, p. 665). Secara Islami, persetujuan yang kredible dari seorang wanita merupakan syarat dasar bagi kesyahan sebuah pernikahan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Dengan mengembangkan kondisi logis ini, persetujuan yang diberikan oleh gadis belum dewasa berusia 7 tahun tidak dapat diautorisasi sebagai validitas sebuah pernikahan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Adalah tidak terbayangkan bahwa AbuBakr, seorang laki-laki yang cerdas, akan berpikir dan mananggapi secara keras ttg persetujuan pernikahan gadis 7 tahun</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">(anaknya sendiri) dengan seorang laki-laki berusia 50 tahun. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Serupa dengan ini, Nabi tidak mungkin menerima persetujuan dari seorang gadis yang menurut hadith dari Muslim, masih suka bermain-main dengan bonekanya ketika berumah tangga dengan Rasulullah. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:Verdana;">KESIMPULAN</span></strong><span style="font-family:Verdana;">: Rasulullah tidak menikahi gadis berusia 7 tahun karena akan tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan islami ttg klausa persetujuan dari pihak isteri. Oleh karean itu, hanya ada satu kemungkinan Nabi menikahi Aisyah seorang wanita yang dewasa secara intelektual maupun fisik.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:Verdana;">SUMMARY</span></strong><span style="font-family:Verdana;">:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki yang berusia 9 tahun, Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulullah saw dan Aisyah ketika berusia 9 tahun. Orang-orang arab tidak pernha keberatan dengan pernikahan seperti ini, karean ini tak pernah terjadi sebagaimana isi beberapa riwayat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Jelas nyata, riwayat pernikahan Aisyah pada usia 9 tahun oleh Hisham ibn `Urwah tidak bisa dianggap sebagai kebenaran, dan kontradisksi dengan riwayat-riwayat lain. Lebih jauh, tidak ada alasan yang nyata untuk menerima riwayat Hisham ibn `Urwah sebagai kebenaran ketika para pakar lain, termasuk Malik ibn Anas, melihat riwayat Hisham ibn `Urwah selama di<span> </span>Iraq adalah tidak reliable. Pernyataan dari Tabari, Bukhari dan Muslim menunjukkan mereka kontradiksi satu sama lain mengenai usia menikah bagi Aisyah. Lebih jauh, beberapa pakar periwayat mengalami internal kontradiksi dengan riwayat-riwayatnya sendiri. Jadi, riwayat usia Aisyah 9 tahun ketika menikah adalah tidak reliable karean adanya kontradiksi yang nyata pada catatan klasik dari pakar sejarah Islam.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Verdana;">Oleh karean itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan mempercayai usia Aisyah 9 tahun ketika menikah sebagai sebuah kebenaran disebabkan cukup banyak latar belakang untuk menolak riwayat tsb dan lebih layak disebut sebagai mitos semata. Lebih jauh, Qur’an menolak pernikahan gadis dan lelaki yang belum dewasa sebagaimana tidak layak membebankan kepada mereka tanggung jawab-tanggung jawab.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">sumber :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">The Ancient Myth Exposed </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">By T.O. Shanavas , di Michigan. © 2001 Minaret </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">from The Minaret Source: http://www.iiie.net/</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">sumber artikel:  <a title="Islamdotnet" href="http://www.islamdotnet.com/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=200&amp;Itemid=43" target="_blank">Islamdotnet.com</a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Baca juga: <a title="Islamiyah.wordpress.com" href="http://islamiyah.wordpress.com/2007/03/25/telaah-kritis-usia-aisyah-ra/#more-42" target="_blank">Islamiyah.wordpress.com </a></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/awansx.wordpress.com/46/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/awansx.wordpress.com/46/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/awansx.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/awansx.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/awansx.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/awansx.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/awansx.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/awansx.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/awansx.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/awansx.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/awansx.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/awansx.wordpress.com/46/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=awansx.wordpress.com&blog=4451170&post=46&subd=awansx&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://awansx.wordpress.com/2007/04/01/mempertanyakan-rasulullaah-menikahi-aisyah-umur-6-tahun/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>39</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/b36ffe42a4e10241db2bfdb385591653?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">awansx</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Koalisi Ikhwani &#8211; Salafi di Pemilu Bahrain</title>
		<link>http://awansx.wordpress.com/2006/11/04/koalisi-ikhwani-salafi-di-pemilu-bahrain/</link>
		<comments>http://awansx.wordpress.com/2006/11/04/koalisi-ikhwani-salafi-di-pemilu-bahrain/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 04 Nov 2006 14:33:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Heri Setiawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Catatan Kecil]]></category>
		<category><![CDATA[Khilafiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alikhwan.wordpress.com/2006/11/04/koalisi-ikhwani-salafi-di-pemilu-bahrain/</guid>
		<description><![CDATA[Organisasi Al-Minbar Al-Wathani Al-Islami dan organisasi Al-Ashalah, Selasa (10/10) menyatakan siap berkoalisi untuk masuk dalam bursa pemilu parlemen yang akan dilaksanakan November tahun ini di Bahrain. Organisasi Al-Minbar Al-Wathani Al-Islami adalah organisasi yang berafiliasi pada Jamaah Al-Ikhwan Al-Muslimun, sedangkan organisasi Al-Ashalah merupakan gerakan Salafiyah.
Meski kedua pengikut gerakan ini, di berbagai tempat memiliki jarak yang cukup [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=awansx.wordpress.com&blog=4451170&post=27&subd=awansx&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><img src="http://www.eramuslim.com/fckfiles/pemilu%20bahrain.jpg" alt="ikhwani dan salafy" align="left" border="0" height="142" hspace="4" vspace="0" width="200" />Organisasi Al-Minbar Al-Wathani Al-Islami dan organisasi Al-Ashalah, Selasa (10/10) menyatakan siap berkoalisi untuk masuk dalam bursa pemilu parlemen yang akan dilaksanakan November tahun ini di Bahrain. Organisasi Al-Minbar Al-Wathani Al-Islami adalah organisasi yang berafiliasi pada Jamaah Al-Ikhwan Al-Muslimun, sedangkan organisasi Al-Ashalah merupakan gerakan Salafiyah.</p>
<p>Meski kedua pengikut gerakan ini, di berbagai tempat memiliki jarak yang cukup lebar karena terkait perbedaan pandangan, namun di Bahrain mereka bisa menemukan jembatan kebersamaan.<span id="more-27"></span></p>
<p>Dalam konferensi pers di ibukota Bahrain, Manama (10/10), hadir ketua umum Organisasi Mimbar Wathani Islami Shalah Ali dan ketua umum Organisasi Al-Ashalah As Salafiyah, Ghanim Buainin. Keduanya, menyatakan telah melakukan berbagai kajian dan konsolidasi untuk segera menandatangani kontrak saling kesepahaman dan berkoalisi dalam pemilu parlemen mendatang di Bahrain.</p>
<p>Namun dijelaskan pula, kedua organisasi ini meski telah menjalin koalisi, khusus di wilayah distrik Mahrak, sebuah distrik terbesar di Bahrain, keduanya tetap berkompetisi dan tidak berkoalisi. “Tidak ada program politik bersama antara dua organisasi kami. Kami berkoalisi karena kami mewakili arus Islam Sunni. Dan para calon legislatif dari kedua organisasi memiliki program khusus terkait organisasinya masing-masing. Koalisi ini akan menghimpun 7 orang calon legislatif dari Mimbar Wathani Islami dan 5 orang caleg dari Organisasi Al-Ashalah.</p>
<p>Buainain juga menambahkan, “Kami berkoalisi untuk menghindari perpecahan suara di beberapa daerah tertentu.” Sementara itu, menurut Shalah Ali, koalisi ini dilakukan atas dasar merespon permintaan masyarakat kepada kedua organisasi.</p>
<p>Saat ini, pemerintah Bahrain telah menetapkan bahwa tanggal 25 November mendatang adalah hari pemungutan suara parlemen dan sejak 12 Oktober para calon wakil rakyat telah dibolehkan untuk mendaftarkan diri. (na-str/iol)</p>
<p>sumber: <a href="http://www.eramuslim.com/news/int/452c7997.htm" title="http://www.eramuslim.com/news/int/452c7997.htm" target="_blank"> http://www.eramuslim.com/news/int/452c7997.htm</a></p>
<p>Bagaimana dengan Indonesia..? Semoga segera terealisasikan&#8230;</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/awansx.wordpress.com/27/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/awansx.wordpress.com/27/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/awansx.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/awansx.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/awansx.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/awansx.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/awansx.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/awansx.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/awansx.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/awansx.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/awansx.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/awansx.wordpress.com/27/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=awansx.wordpress.com&blog=4451170&post=27&subd=awansx&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://awansx.wordpress.com/2006/11/04/koalisi-ikhwani-salafi-di-pemilu-bahrain/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/b36ffe42a4e10241db2bfdb385591653?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">awansx</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.eramuslim.com/fckfiles/pemilu%20bahrain.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">ikhwani dan salafy</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>HUKUM NASYID ATAU LAGU-LAGU YANG BERNAFASKAN ISLAM</title>
		<link>http://awansx.wordpress.com/2006/10/28/hukum-nasyid-atau-lagu-lagu-yang-bernafaskan-islam/</link>
		<comments>http://awansx.wordpress.com/2006/10/28/hukum-nasyid-atau-lagu-lagu-yang-bernafaskan-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 28 Oct 2006 17:16:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Heri Setiawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cabang Ilmu]]></category>
		<category><![CDATA[Catatan Kecil]]></category>
		<category><![CDATA[Khilafiyah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alikhwan.wordpress.com/2006/10/28/hukum-nasyid-atau-lagu-lagu-yang-bernafaskan-islam/</guid>
		<description><![CDATA[HUKUM NASYID ATAU LAGU-LAGU YANG BERNAFASKAN ISLAM
Oleh
Lajnah Da&#8217;imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.
Pertanyaan
Lajnah Da&#8217;imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Sesungguhnya kami mengetahui tentang haramnya nyanyian atau lagu dalam bentuknya yang ada pada saat ini karena di dalamnya terkandung perkataan-perkataan yang tercela atau perkataan-perkataan lain yang sama sekali tidak mengandung manfaat yang diharapkan, sedangkan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=awansx.wordpress.com&blog=4451170&post=25&subd=awansx&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>HUKUM NASYID ATAU LAGU-LAGU YANG BERNAFASKAN ISLAM</p>
<p>Oleh<br />
Lajnah Da&#8217;imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.</p>
<p>Pertanyaan<br />
Lajnah Da&#8217;imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Sesungguhnya kami mengetahui tentang haramnya nyanyian atau lagu dalam bentuknya yang ada pada saat ini karena di dalamnya terkandung perkataan-perkataan yang tercela atau perkataan-perkataan lain yang sama sekali tidak mengandung manfaat yang diharapkan, sedangkan kami adalah pemuda muslim yang hatinya diterangi oleh Allah dengan cahaya kebenaran sehingga kami harus mengganti kebiasaan itu. <span id="more-25"></span>Maka kami memilih untuk mendengarkan lagu-lagu bernafaskan Islam yang di dalamnya terkandung semangat yang menggelora, simpati dan lain sebagainya yang dapat menambah semangat dan rasa simpati kami. Nasyid atau lagu-lagu bernafaskan Islam adalah rangkaian bait-bait syair yang disenandungkan oleh para pendakwah Islam (semoga Allah memberi kekuatan kepada mereka) yang diekspresikan dalam bentuk nada seperti syair &#8216;Saudaraku&#8217; karya Sayyid Quthub -rahimahullah-. Apa hukum lagu-lagu bernafaskan Islam yang di dalamnya murni terkandung perkataan yang membangkitkan semangat dan rasa simpati, yang diucapkan oleh para pendakwah pada masa sekarang atau pada pada masa-masa lampau, di mana lagu-lagu tersebut menggambarkan tentang Islam dan mengajak para pendengarnya kepada keislaman.</p>
<p>Apakah boleh mendengarkan nasyid atau lagu-lagu bernafaskan Islam tersebut jika lagu itu diiringi dengan suara rebana (gendang)? Sepanjang pengetahuan saya yang terbatas ini, saya mendengar bahwa Rasulullah Shollallahu &#8216;alaihi wa sallam-membolehkan kaum muslimin untuk memukul genderang pada malam pesta pernikahan sedangkan genderang merupakan alat musik yang tidak ada bedanya dengan alat musik lain? Mohon penjelasannya dan semoga Allah memberi petunjuk.</p>
<p>Jawaban<br />
Lembaga Fatwa menjelaskan sebagai berikut: Anda benar mengatakan bahwa lagu-lagu yang bentuknya seperti sekarang ini hukumnya adalah haram karena berisi kata-kata yang tercela dan tidak ada kebaikan di dalamnya, bahkan cenderung mengagungkan nafsu dan daya tarik seksual, yang mengundang pendengarnya untuk berbuat tidak baik. Semoga Allah menunjukkan kita kepada jalan yang diridlaiNya. Anda boleh mengganti kebiasaan anda mendengarkan lagu-lagu semacam itu dengan nasyid atau lagu-lagu yang bernafaskan Islam karena di dalamnya terdapat hikmah, peringatan dan teladan (ibrah) yang mengobarkan semangat serta ghirah dalam beragama, membangkitkan rasa simpati, penjauhan diri dari segala macam bentuk keburukan. Seruannya dapat membangkitkan jiwa sang pelantun maupun pendengarnya agar berlaku taat kepada Allah -Subhanahu Wa Ta&#8217;ala-, merubah kemaksiatan dan pelanggaran terhadap ketentuanNya menjadi perlindungan dengan syari&#8217;at serta berjihad di jalanNya.</p>
<p>Tetapi tidak boleh menjadikan nasyid itu sebagai suatu yang wajib untuk dirinya dan sebagai kebiasaan, cukup dilakukan pada saat-saat tertentu ketika hhal itu dibutuhkan seperti pada saat pesta pernikahan, selamatan sebelum melakukan perjalanan di jalan Allah (berjihad), atau acara-acara seperti itu. Nasyid ini boleh juga dilantunkan guna membangkitkan semangat untuk melakukan perbuatan yang baik ketika jiwa sedang tidak bergairah dan hilang semangat. Juga pada saat jiwa terdorong untuk berbuat buruk, maka nasyid atau lagu-lagu Islami tersebut boleh dilantunkan untuk mencegah dan menghindar dari keburukan.</p>
<p>Namun lebih baik seseorang menghindari hal-hal yang membawanya kepada keburukan dengan membaca Al-Qur&#8217;an, mengingat Allah dan mengamalkan hadits-hadits Nabi, karena sesungguhnya hal itu lebih bersih dan lebih suci bagi jiwa serta lebih menguatkan dan menenangkan hati, sebagaimana firman Allah.</p>
<p><em>&#8220;Artinya : Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Qur&#8217;an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendakiNya. Dan barangsiapa disesatkan Allah, maka tidak ada seorangpun pemberi petunjuk baginya.&#8221; </em>[Az-Zumar: 23]</p>
<p>Dalam ayat lain Allah berfirman.</p>
<p><em>&#8220;Artinya : Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram. Orang-orang yang beriman dan beramal shalih, bagi mereka kebahagiaan dan tempat kembali yang baik.&#8221;</em> [Ar-Ra'd: 28-29]</p>
<p>Sudah menjadi kebiasaan para sahabat untuk menjadikah Al-Qur&#8217;an dan As-Sunnah sebagai penolong mereka dengan cara menghafal, mempelajari serta mengamalkannya. Selain itu mereka juga memiliki nasyid-nasyid dan nyanyian yang mereka lantunkan seperti saat mereka menggali parit Khandaq, membangun masjid-masjid dan saat mereka menuju medan pertempuran (jihad) atau pada kesempatan lain di mana lagu itu dibutuhkan tanpa menjadikannya sebagai syiar atau semboyan, tetapi hanya dijadikan sebagai pendorong dan pengobar semangat juang mereka.</p>
<p>Sedangkan genderang dan alat-alat musik lainnya tidak boleh dipergunakan untuk mengiringi nasyid-nasyid tersebut karena Nabi -Shollallaahu&#8217;alaihi wa sallam- dan para sahabatnya tidak melakukan hal itu. Semoga Allah menunjukkan kita kepada jalan yang lurus. Shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.</p>
<p><em>[Fatawa Islamiyah, al-Lajnah ad-Da'imah, 4/532-534]</em></p>
<p><em>[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]</em></p>
<p>sumber: <a href="http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&amp;article_id=1714&amp;bagian=0" title="http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&amp;article_id=1714&amp;bagian=0" target="_blank">http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&amp;article_id=1714&amp;bagian=0</a></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/awansx.wordpress.com/25/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/awansx.wordpress.com/25/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/awansx.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/awansx.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/awansx.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/awansx.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/awansx.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/awansx.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/awansx.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/awansx.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/awansx.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/awansx.wordpress.com/25/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=awansx.wordpress.com&blog=4451170&post=25&subd=awansx&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://awansx.wordpress.com/2006/10/28/hukum-nasyid-atau-lagu-lagu-yang-bernafaskan-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>20</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/b36ffe42a4e10241db2bfdb385591653?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">awansx</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bumi Mengitari Matahari Atau Sebaliknya?</title>
		<link>http://awansx.wordpress.com/2006/10/27/bumi-mengitari-matahari-atau-sebaliknya/</link>
		<comments>http://awansx.wordpress.com/2006/10/27/bumi-mengitari-matahari-atau-sebaliknya/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Oct 2006 17:22:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Heri Setiawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cabang Ilmu]]></category>
		<category><![CDATA[Catatan Kecil]]></category>
		<category><![CDATA[Khilafiyah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alikhwan.wordpress.com/2006/10/27/bumi-mengitari-matahari-atau-sebaliknya/</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Assalamu&#8217;alaikum Wr Wb
Ba&#8217;da shalawat wa tahmid
ustadz, ana mo nanya, saya mendengar dari segolongan salafiyyun bahwa yang benar adalah matahari mengelilingi bumi dan bukan sebaliknya, mereka berdalil pada surah Yasin ayat 38 dan juga pada beberapa hadist (yang ana sendiri belum pernah menemukan teksnya seperti apa), oleh karena itu ana mohon bantuan tolong carikan tafsir yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=awansx.wordpress.com&blog=4451170&post=23&subd=awansx&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalamu&#8217;alaikum Wr Wb</p>
<p>Ba&#8217;da shalawat wa tahmid</p>
<p>ustadz, ana mo nanya, saya mendengar dari segolongan salafiyyun bahwa yang benar adalah matahari mengelilingi bumi dan bukan sebaliknya, mereka berdalil pada surah Yasin ayat 38 dan juga pada beberapa hadist (yang ana sendiri belum pernah menemukan teksnya seperti apa), oleh karena itu ana mohon bantuan tolong carikan tafsir yang tepat dari ayat tersebut, dan juga hadist-hadist yang berkaitan (shohih atau tidaknya), karena hal ini sebenrnya sudah terbukti berdasarkan penyelidikan ilmiah ilmu Fisika. Syukron jazakumulloh khoiron, Wassalamu&#8217;alaikum</p>
<p><strong>Heru Prihatmoko</strong><span id="more-23"></span></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Assalamu&#8217;alaikum Wr Wb</p>
<p>Ba&#8217;da shalawat wa tahmid</p>
<p>Surat Yasin ayat 38 yang dimaksud adalah :</p>
<p><em>&#8220;Dan matahari berjalan ditempat peredarannya. Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.(QS. Yasin : 38)</em></p>
<p>Ayat ini tidak salah dan juga tidak bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya. Bumi ini berdedar mengelilingi matahari dan matahari pun sebenarnya tidak diam di tempat. Sebab matahari dan keluarganya dengan 9 planetnya juga bergerak bersama-sama di dalam sebuah galaksi. Artinya, matahari kita itu tidak diam saja di tempatnya, tetapi bergerak pada garis edarnya.</p>
<p>Tidak benar bahwa matahari bergerak mengelilingi bumi dan memang ayat itu sama sekali tidak menyebutkan bahwa matahari mengelilingi bumi. Ayat itu hanya menyebutkan bahwa matahari bergerak pada garis edarnya saja.</p>
<p>Karena itu tidak perlu ada yang dipertentangkan antara ayat tersebut dengan kenyataan yang ada di dalam ilmu astronomi kita.</p>
<p>Semoga hal ini bisa dipahami dengan wawasan yang luas dan tidak terlalu terburu-buru mengambil kesimpulan.</p>
<p>Wassalamu&#8217;alaikum Wr Wb</p>
<p>sumber: <a href="http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/1/cn/12976" title="http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/1/cn/12976" target="_blank">http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/1/cn/12976</a></p>
<p>Diskusi yang sejenis bisa dilihat pada link berikut ini:<br />
<a href="http://myquran.org/forum/index.php/topic,5792.0.html" title="http://myquran.org/forum/index.php/topic,5792.0.html" target="_blank">http://myquran.org/forum/index.php/topic,5792.0.html</a><br />
<a href="http://www.mail-archive.com/assunnah@yahoogroups.com/msg09719.html" title="http://www.mail-archive.com/assunnah@yahoogroups.com/msg09719.html" target="_blank">http://www.mail-archive.com/assunnah@yahoogroups.com/msg09719.html</a></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/awansx.wordpress.com/23/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/awansx.wordpress.com/23/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/awansx.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/awansx.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/awansx.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/awansx.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/awansx.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/awansx.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/awansx.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/awansx.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/awansx.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/awansx.wordpress.com/23/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=awansx.wordpress.com&blog=4451170&post=23&subd=awansx&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://awansx.wordpress.com/2006/10/27/bumi-mengitari-matahari-atau-sebaliknya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/b36ffe42a4e10241db2bfdb385591653?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">awansx</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hukum Boikot Produk Israel</title>
		<link>http://awansx.wordpress.com/2006/10/27/hukum-boikot-produk-israel/</link>
		<comments>http://awansx.wordpress.com/2006/10/27/hukum-boikot-produk-israel/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Oct 2006 14:21:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Heri Setiawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cabang Ilmu]]></category>
		<category><![CDATA[Catatan Kecil]]></category>
		<category><![CDATA[Khilafiyah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alikhwan.wordpress.com/2006/10/27/hukum-boikot-produk-israel/</guid>
		<description><![CDATA[Permasalahan boikot produk Israel merupakan salah satu permasalahan umat dan setidaknya ada 3 pendapat mengenai masalah ini.
Saya akan berusaha mengomentari setiap pendapat yang muncul ke permukaan mengenai masalah ini.
1. Sebagian berpendapat bahwa Boikot produk Israel adalah sesuatu yang wajib:
Hal itu dapat dilihat pada link dibawah:
http://www.infopalestina.com/viewall.asp?id=169
Dalil wajib boikot menggunakan ayat Al-Qur&#8217;an sebagai berikut:
&#8220;Perangilah mereka, niscaya Allah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=awansx.wordpress.com&blog=4451170&post=18&subd=awansx&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Permasalahan boikot produk Israel merupakan salah satu permasalahan umat dan setidaknya ada 3 pendapat mengenai masalah ini.<br />
Saya akan berusaha mengomentari setiap pendapat yang muncul ke permukaan mengenai masalah ini.</p>
<p><strong>1. Sebagian berpendapat bahwa Boikot produk Israel adalah sesuatu yang wajib:</strong><br />
Hal itu dapat dilihat pada link dibawah:<span id="more-18"></span></p>
<p>http://www.infopalestina.com/viewall.asp?id=169</p>
<p>Dalil wajib boikot menggunakan ayat Al-Qur&#8217;an sebagai berikut:<br />
&#8220;Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman. &#8220;(Qs. At Taubah, 9: 14).</p>
<p>&#8220;Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. &#8220;(Qs. Al Mumtahanah, 60: 9)</p>
<p>&#8220;Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri. (Qs. Asy Syura, 42: 39).</p>
<p>Komentar Saya:<br />
- Nabi Muhammad dan para shahabat tetap bermuamalah dengan umat Yahudi sampai akhir hayatnya dan tidak melarang umatnya untuk bermuamalah (jual beli , pen).<br />
- Produk dan teknologi Israel sudah mendunia, bahkan mereka bisa dikatakan menguasai ekonomi dan teknologi dunia. Fatwa wajib hanya akan menambah dosa bagi mereka yang tidak bisa berlepas diri dari produk Israel<br />
Intinya sih, saya tidak setuju dengan pendapat ini.</p>
<p><strong>2. Pendapat yang menyatakan boleh boikot kecuali atas izin pemimpin atau para ulama dan para politisi muslim dan para negarawan muslim yang memiliki ilmu syar’i dan memahami realitas, mengetahui sebab akibat:</strong><br />
Bisa di cek link dibawah ini:</p>
<p>http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&amp;article_id=1707&amp;bagian=0</p>
<p>http://www.mail-archive.com/assunnah@yahoogroups.com/msg10409.html</p>
<p>Dalil pendapat ini adalah:<br />
- Bahwa Rasulullah tidak pernah melalukan boikot terhadap kaum Yahudi<br />
- Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, baju besi beliau masih tergadaikan pada orang Yahudi.</p>
<p>Komentar saya:<br />
- Sesungguhnya Yahudi sekarang dan Yahudi yang dulu sangat berbeda. pada masa Rasulullaah, Yahudi tunduk kepada hukum-hukum Islam, oleh karena itu mereka berhak mendapatkan perlakuan adil dan Umat Islam wajib memberikan keadilan kepada umat Yahudi tersebut.<br />
Sedangkan yahudi (israel) sekarang melakukan pembantaian, pengusiran dan penindasan secara terang-terangan.. Apakah kita harus berdiam diri menyaksikan saudara kita disakiti? sedang berjihad ke wilayah konflik saja kita tidak mampu&#8230;<br />
- ketika kasus karikatur Nabi Muhammad di Denmark, Ulama menyerukan boikot produk Denmark kepada umat Muslim dan hasilnya..Denmark meminta maaf kepada umat Muslim. Tidakkah kita belajar dari peristiwa ini untuk melakukan hal yang sama kepada israel?<br />
- Sampai kapankah kita menunggu pemimpin seperti yang dimaksud (pemimpin yang memiliki ilmu syar&#8217;i dan mengetahui keadaan umat)?<br />
Saya juga tidak setuju pendapat ini, sesungguhnya kondisi yahudi masa Rasulullah dan masa Sekarang sudah sangat berbeda)</p>
<p><strong>3. Boikot israel tidak harus dilakukan tetapi juga jangan ditinggalkan (Sebatas Anjuran):</strong></p>
<p>http://syariahonline.com/new_index.php/id/7/cn/1035</p>
<p>Komentar saya:<br />
- Ini pendapat yang saya sepakat dengannya.<br />
- Tetapi perlu digarisbawahi bahwa walaupun hanya sebatas anjuran, bukan berarti kita tidak berusaha untuk melakukan boikot, usaha tetap diperlukan selama masih dalam koridor kemampuan kita. Berusaha insyaAllah lebh baik daripada tidak sama sekali. Kepedulian kita kepada saudara kita yang tertindas merupakan kepedulian terhadap permasalahan umat, kepedulian terhadap agama dan persaudaraan.<br />
Semoga saudara kita yang terdzalimi selalu diberikan kesabaran, dan kita diberi kekuatas dan istiqomah untuk membantu mereka, bukannya berlepas diri darinya</p>
<p>Semoga bermanfaat dan menyadarkan kita bahwa Israel adalah musuh kita semua&#8230;</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/awansx.wordpress.com/18/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/awansx.wordpress.com/18/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/awansx.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/awansx.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/awansx.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/awansx.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/awansx.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/awansx.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/awansx.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/awansx.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/awansx.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/awansx.wordpress.com/18/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=awansx.wordpress.com&blog=4451170&post=18&subd=awansx&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://awansx.wordpress.com/2006/10/27/hukum-boikot-produk-israel/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/b36ffe42a4e10241db2bfdb385591653?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">awansx</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>FATWA-FATWA PARA ULAMA AHLUSSUNNAH KONTEMPORER SEPUTAR HUKUM IKUT SERTA DALAM PEMILU DAN MENJADI ANGGOTA PARLEMEN</title>
		<link>http://awansx.wordpress.com/2006/10/19/fatwa-fatwa-para-ulama-ahlussunnah-kontemporer-seputar-hukum-ikut-serta-dalam-pemilu-dan-menjadi-anggota-parlemen/</link>
		<comments>http://awansx.wordpress.com/2006/10/19/fatwa-fatwa-para-ulama-ahlussunnah-kontemporer-seputar-hukum-ikut-serta-dalam-pemilu-dan-menjadi-anggota-parlemen/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Oct 2006 00:29:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Heri Setiawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Catatan Kecil]]></category>
		<category><![CDATA[Khilafiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alikhwan.wordpress.com/2006/10/19/fatwa-fatwa-para-ulama-ahlussunnah-kontemporer-seputar-hukum-ikut-serta-dalam-pemilu-dan-menjadi-anggota-parlemen/</guid>
		<description><![CDATA[Fatwa Lajnah Da&#8217;imah Tentang Sikap Seorang Muslim Terhadap Partai-partai Politik     (no. 6290)

Soal : Sebagian orang mengaku dirinya muslim namun tenggelam dalam partai-partai politik, sementara di antara partai-partai itu ada yang mengikuti Rusia dan ada yang mengikuti Amerika. Dan partai-partai ini juga terbagi-bagi menjadi begitu banyak, seperti Partai Kemajuan dan Sosialis, Partai [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=awansx.wordpress.com&blog=4451170&post=16&subd=awansx&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><strong><font face="Arial, sans-serif"><font size="2">Fatwa Lajnah Da&#8217;imah Tentang Sikap Seorang Muslim Terhadap Partai-partai Politik     (no. 6290)</font></font></strong></p>
<ul>
<li><font face="Arial, sans-serif"><font size="2"><strong>Soal : </strong>Sebagian orang mengaku dirinya muslim namun tenggelam dalam partai-partai politik, sementara di antara partai-partai itu ada yang mengikuti Rusia dan ada yang mengikuti Amerika. Dan partai-partai ini juga terbagi-bagi menjadi begitu banyak, seperti Partai Kemajuan dan Sosialis, Partai Kemerdekaan, Partai Orang-orang Merdeka –Partai Al Ummah-, Partai Asy Syabibah Al Istiqlaliyyah dan Partai Demokrasi…serta partai-partai lainnya yang saling mendekati satu sama lain.</font></font></li>
</ul>
<blockquote>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" align="left"><font face="Arial, sans-serif"><font size="2">Bagaimanakah sikap Islam terhadap partai-partai tersebut, serta terhadap seorang muslim yang tenggelam dalam partai-partai itu ? Apakah keislamannya masih sah ?</font></font><span id="more-16"></span></p>
</blockquote>
<ul>
<li><font face="Arial, sans-serif"><font size="2"><strong><u>Jawaban</u> :</strong> Barang siapa yang memiliki pemahaman yang dalam tentang Islam, iman yang kuat, keislaman yang terbentengi, pandangan yang jauh ke depan, kemampuan retorika yang baik serta mampu memberikan pengaruh terhadap kebijakan partai hingga ia dapat mengarahkannya ke arah yang Islamy, maka ia boleh berbaur dengan partai-partai tersebut atau bergabung dengan partai yang paling dekat dengan al haq, semoga saja Allah memberikan manfa&#8217;at dan hidayah dengannya, sehingga ada yang mendapatkan hidayah untuk meninggalkan gelombang politik yang menyimpang menuju politik yang syar&#8217;I dan adil yang dapat menyatukan barisan ummat, menempuh jalan yang lurus dan benar. Akan tetapi jangan sampai ia justru mengikuti prinsip-prinsip mereka yang menyimpang.</font></font></li>
</ul>
<blockquote>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" align="left"><font face="Arial, sans-serif"><font size="2">Dan adapun orang yang tidak memiliki iman dan pertahanan seperti itu serta dikhwatirkan ia akan terpengaruh bukan memberi pengaruh, maka hendaknya ia meninggalkan partai-partai tersebut demi melindunginya dari fitnah dan menjaga agamanya agar tidak tertimpa seperti yang telah menimpa mereka (para aktifis partai itu) dan mengalami penyimpangan dan kerusakan seperti mereka.</font></font></p>
</blockquote>
<blockquote>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" align="left"><font face="Arial, sans-serif"><font size="2">Wabillahittaufiq, Washallallahu &#8216;ala Nabiyyina Muhammad wa &#8216;Alihi wa Shahbihi wa Sallam.</font></font></p>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" align="left"><font face="Arial, sans-serif"><font size="2">Ketua     : &#8216;Abdul &#8216;Aziz ibn &#8216;Abdillah ibn Baz.</font></font></p>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" align="left"><font face="Arial, sans-serif"><font size="2">Wakil Ketua : &#8216;Abdurrazzaq &#8216;Afifi</font></font></p>
</blockquote>
<blockquote>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" align="left"><font face="Arial, sans-serif"><font size="2">Anggota : &#8216;Abdullah ibn Ghudayyan</font></font></p>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" align="left"><font face="Arial, sans-serif"><font size="2">Anggota : &#8216;Abdullah ibn Qu&#8217;ud</font></font></p>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;"><font face="Arial, sans-serif"><font size="2">( Lihat. Fatawa Al Lajnah Ad Da&#8217;imah vol.12, hal.384 )</font></font></p>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;">&nbsp;</p>
</blockquote>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;">&nbsp;</p>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" align="left"><strong><font face="Arial, sans-serif"><font size="2">Fatwa Syekh Muhammad Nashiruddin Al Albany –rahimahullah- Tentang Keikutsertaan Dalam Pemilu.</font></font></strong></p>
<ul>
<li><font face="Arial, sans-serif"><font size="2"><span style="font-weight:bold;">Soal Kedua :</span> Apakah hukum syar&#8217;I memberikan dukungan dan sokongan berkaitan dengan masalah yang telah disebutkan terdahulu ( maksudnya : pemilihan umum ) ?</font></font></li>
</ul>
<ul>
<li><font face="Arial, sans-serif"><font size="2"><span style="font-weight:bold;">Jawaban : </span>Pada saat ini kami tidak menasehati seorangpun dari saudara-saudara kami kaum muslimin untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen yang tidak berhukum kepada hukum Allah, walaupun (negara) itu telah mencantumkan dalam undang-undangnya &#8220;agama Negara adalah Islam&#8221; sebab teks semacam ini telah terbukti bahwa ia dicantumkan hanya untuk &#8216;meninabobokkan&#8217; para anggota parlemen yang masih baik hatinya !! Hal itu disebabkan karena ia tidak mampu untuk mengubah satupun pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang itu yang menyelisihi Islam, sebagaimana telah terbukti di beberapa Negara yang undang-undangnya memuat teks tersebut (bahwa &#8220;agama Negara adalah Islam&#8221;-pen).</font></font></li>
</ul>
<blockquote><p><font face="Arial, sans-serif"><font size="2">Ditambah lagi jika seiring dengan perjalanan waktu, ia kemudian turut pula menyetujui beberapa hukum yang menyelisihi Islam dengan alasan belum tiba / tepat waktunya untuk melakukan perubahan. Sebagaimana yang kita saksikan di beberapa negara, sang anggota parlemen mengubah gaya penampilannya yang Islamy dengan mengikuti gaya Barat agar dapat sejalan dengan (gaya) para anggota parlemen lainnya ! Maka ia masuk ke dalam parlemen dengan tujuan memperbaiki orang lain, malah justru ia telah merusak dirinya sendiri. (Seperti kata pepatah) hujan itu mulanya hanya setetes namun kemudian menjadi banjir ! Oleh sebab itu kami tidak menyarankan seorangpun untuk mencalonkan dirinya (sebagai anggota parlemen). Akan tetapi <u>saya memandang tidak ada halangan bagi rakyat muslim bila dalam daftar calon anggota legsilatif itu terdapat orang-orang yang memusuhi Islam dan terdapat pula calon-calon anggota legislatif muslim dari partai yang memiliki manhaj yang berbeda-beda, maka –dalam kondisi seperti ini- kami menasehatkan agar setiap muslim memilih (calon anggota legislatif) dari kalangan Islam saja dan orang yang paling dekat dengan manhaj yang shahih sebagaimana telah dijelaskan (manhaj salaf-pen). </u></font></font></p></blockquote>
<blockquote><p><font face="Arial, sans-serif"><font size="2">Saya mengatakan ini –walaupun saya yakin bahwa pencalonan dan pemilihan ini tidak dapat merealisasikan tujuan yang diharapkan seperti telah dijelaskan terdahulu- sebagai suatu upaya untuk meminimalisir kejahatan atau sebagai suatu bentuk usaha untuk menolak kemafsadatan yang lebih besar dengan menempuh kemafsadatan yang lebih kecil sebagaimana yang dikatakan oleh para fuqaha&#8217;. </font></font></p></blockquote>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" align="left">&nbsp;</p>
<ul>
<li><font face="Arial, sans-serif"><font size="2"><span style="font-weight:bold;">Soal ketiga :</span> Apakah hukum keluarnya kaum wanita untuk turut serta dalam pemilihan umum ?</font></font></li>
</ul>
<ul>
<li><font face="Arial, sans-serif"><font size="2"><span style="font-weight:bold;">Jawaban </span>: Dibolehkan bagi mereka untuk keluar dengan syarat yang telah diketahui bersama yang harus mereka penuhi, yaitu mengenakan jilbab yang syar&#8217;I dan tidak bercampur baur (ikhthilath) dengan kaum pria. Ini yang pertama.</font></font></li>
</ul>
<blockquote><p><font face="Arial, sans-serif"><font size="2">Kemudian mereka hendaknya memilih orang yang paling dekat kepada manhaj ilmu yang shahih sebagai suatu upaya untuk menolak kemafsadatan yang lebih besar dengan menempuh kemafsadatan yang lebih kecil sebagaimana telah dijelaskan.</font></font></p></blockquote>
<blockquote><p><font face="Arial, sans-serif"><font size="2">( Fatwa ini adalah bagian dari faksimili yang dikirimkan oleh Syekh Muhammad Nashiruddin Al Albany kepada Partai FIS Aljazair, tertanggal 19 Jumadil Akhirah 1412 H. Dimuat di majalah Al Ashalah edisi 4 hal 15-22. Sedangkan terjemahan ini diambil dari kitab Madarik An Nazhar Fi As Siyasah hal. 340-341 <u>)</u></font></font></p></blockquote>
<blockquote></blockquote>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;margin-left:40px;" align="left">&nbsp;</p>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" align="left">&nbsp;</p>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;font-weight:bold;" align="left"><font face="Arial, sans-serif"><font size="2">Fatwa Syekh &#8216;Abdul &#8216;Aziz ibn Baz –rahimahullah- Tentang Dewan / Majelis Legislatif</font></font></p>
<ul>
<li><font face="Arial, sans-serif"><font size="2"><span style="font-weight:bold;">Soal : </span>Banyak penuntut ilmu syar&#8217;I yang bertanya-tanya tentang hukum masuknya para du&#8217;at dan ulama ke dalam dewan legislatif dan parlemen, serta turut serta dalam pemilihan umum di negara yang tidak menjalankan syari&#8217;at Allah. Maka apakah batasan untuk hal ini ?</font></font></li>
</ul>
<ul>
<li><font face="Arial, sans-serif"><font size="2"><span style="font-weight:bold;">Jawab : </span>Masuk ke dalam parlemen dan dean legislatif adalah sangat berbahaya.  Masuk ke dalamnya sangatlah berbahaya. Akan tetapi barang siapa yang masuk ke dalamnya dengan landasan ilmu dan pijakan yang kuat, bertujuan menegakkan yang haq dan mengarahkan manusia kepada kebaikan serta menghambat kebatilan, tujuan utamanya bukan untuk kepentingan dunia atau ketamakan terhadap harta, ia masuk benar-benar hanya untuk menolong agama Allah, memperjuangkan yang haq dan mencegah kebatilan, dengan niat baik seperti ini, maka saya memandang tidak mengapa melakukan hal itu, bahkan seyogyanya dilakukan agar dewan dan majelis seperti itu tidak kosong dari kebaikan dan pendukung-pendukungnya. (Ini) iila ia masuk (dalam perlemen) dengan niat seperti ini dan ia mempunyai pijakan yang kuat agar ia dapat memperjuangkan dan meMpertahankan yang haq serta menyerukan untuk meninggalkan kebatilan. Mudah-mudahan Allah memberikan manfa&#8217;at dengannya hingga (dewan) itu dapat menerapkan syari&#8217;at (Allah).  Dengan niat dan maksud seperti ini disertai ilmu dan pijakan yang kuat, maka Allah Jalla wa &#8216;Ala akan memberinya balasan atas usaha ini.</font></font></li>
</ul>
<blockquote><p><font face="Arial, sans-serif"><font size="2">Akan tetapi jika ia masuk ke dalamnya dengan tujuan duniawi atau ketamakan untuk mendapatkan kedudukan, maka tidak diperbolehkan. Sebab ia harus masuk dengan niat mengharapkan Wajah Allah dan negeri Akhirat, memperjuangkan dan menjelaskan yang haq dengan dalil-dalilnya agar semoga saja dewan dan majelis itu mau kembali dan bertaubat kepada Allah.</font></font></p></blockquote>
<blockquote><p><font face="Arial, sans-serif"><font size="2">(Fatwa ini dimuat dalam majalah Al Ishlah edisi 242-27 Dzulhijjah 1413 H/23 Juni 1993 M. Adapun terjemahan ini dinukil dari buku Ash Shulhu Khair terbitan Jama&#8217;ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah di Sudan).</font></font></p></blockquote>
<blockquote></blockquote>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;margin-left:40px;" align="left">&nbsp;</p>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" align="left">&nbsp;</p>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;font-weight:bold;" align="left"><font face="Arial, sans-serif"><font size="2">Fatwa Syekh Muhammad Ibn Shaleih Al &#8216;Utsaimin –rahimahullah- Tentang Hukum Masuk Ke Dalam Parlemen</font></font></p>
<ul>
<li><font face="Arial, sans-serif"><font size="2"><span style="font-weight:bold;">Soal : </span>Fadhilah Asy Syekh –semoga Allah senantiasa menjaga Anda-, tentang masuk ke dalam majelis legislatif padahal negara itu tidak menerapkan syari&#8217;at Allah dengan sempurna, bagaimana pandangan Anda tentang masalah ini –semoga Allah senantiasa menjaga Anda- ?</font></font></li>
</ul>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" align="left">&nbsp;</p>
<ul>
<li><font face="Arial, sans-serif"><font size="2"><span style="font-weight:bold;">Jawaban : </span>Kami telah pernah menjawab pertanyaan serupa beberapa waktu lalu, yaitu bahwa sudah seharusnya (ada yang) masuk dan turut serta dalam pemerintahan. Dan hendaknya seseorang dengan masuknya ia ke dalam pemerintahan meniatkannya untuk melakukan perbaikan bukan untuk menyetujui setiap keputusan yang dikeluarkan. Dan dalam kondisi seperti ini, bila ia menemukan sesuatu yang menyelisihi syari&#8217;at maka ia berusaha menolak / membantahnya. Walaupun pada kali pertama dia  tidak banyak orang yang mengikuti dan mendukungnya, maka (ia mencoba terus) untuk kedua kalinya, atau (bila tidak berhasil pada ) bulan pertama, (maka ia mencoba lagi) pada kedua dan ketiga, atau (bila tidak berhasil) pada tahun pertama, (maka ia mencoba lagi) pada tahun kedua…maka di masa yang akan datang akan ada pengaruh yang baik.</font></font></li>
</ul>
<blockquote><p><font face="Arial, sans-serif"><font size="2">Namun jika (pemerintahan) itu dibiarkan lalu kesempatan itu diberikan kepada orang-orang yang jauh dari (cita-cita) penerapan syari&#8217;at maka ini adalah sebuah kelalaian yang besar yang tidak seharusnya seseorang itu memiliki / melakukannya.</font></font></p></blockquote>
<blockquote><p><font face="Arial, sans-serif"><font size="2">(Fatwa ini dimuat dalam majalah Al Furqan edisi 42-Rabi&#8217; Ats Tsani 1414 H/Oktober 1993 M. Adapun terjemahan ini diambil dari buku Ash Shulhu Khair terbitan Jama&#8217;ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah di Sudan).</font></font></p></blockquote>
<blockquote></blockquote>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" align="left">&nbsp;</p>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" align="left">&nbsp;</p>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" align="left">&nbsp;</p>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;font-weight:bold;" align="left"><font face="Arial, sans-serif"><font size="2">Fatwa Syekh Shalih Al Fauzan –hafizhahullah- Seputar Menjadi Anggota Parlemen</font></font></p>
<ul>
<li><font face="Arial, sans-serif"><font size="2"><span style="font-weight:bold;">Soal : </span>Bagaimana hukum menjadi anggota parlemen ?</font></font></li>
</ul>
<ul>
<li><font face="Arial, sans-serif"><font size="2"><span style="font-weight:bold;">Jawaban : </span>Apa yang akan terealisasi dengan masuknya ia menjadi anggota parlemen ? Kemashlahatan bagi kaum muslimin ? Bila hal itu berdampak bagi kemashlahatan kaum muslimin dan mengupayakan perubahan terhadap parlemen itu menuju Islam, maka ini adalah perkara yang baik. Setidak-tidaknya mengurangi bahaya / kemudharatan bagi kaum muslimin dan mendapatkan sebagian kemashlahatan jika tidak memungkinkan meraih semua kemashlahatan, walaupun hanya sebagian saja.</font></font></li>
</ul>
<ul>
<li><font face="Arial, sans-serif"><font size="2"><span style="font-weight:bold;">Soal : </span>Tapi hal itu terkadang mengharuskan seseorang untuk mengorbankan beberapa hal yang ia yakini ?</font></font></li>
</ul>
<ul>
<li><font face="Arial, sans-serif"><font size="2"><span style="font-weight:bold;">Jawaban : </span>Mengorbankan maksudnya melakukan tindakan kufur kepada Allah atau apa ?</font></font></li>
</ul>
<ul>
<li><font face="Arial, sans-serif"><font size="2"><span style="font-weight:bold;">(Yang hadir menjawab ) :</span> Mengakuinya.</font></font></li>
</ul>
<ul>
<li><font face="Arial, sans-serif"><font size="2"><span style="font-weight:bold;">Jawaban : </span>Tidak, pengakuan ini tidak boleh dilakukan. Yakni ia meninggalkan agamanya dengan alasan untuk berda&#8217;wah ke jalan Allah, ini tidak benar. Bila mereka tidak mempersyaratkan ia harus mengakui hal-hal (yang kufur) itu dan ia tetap berada di atas keislamannya, aqidah dan diennya, lalu dengan masuknya ia (dalam parlemen) terdapat kemashlahatan bagi kaum muslimin, dan bila mereka tidak mau menerimanya, ia pun meninggalkan mereka ; apa yang akan ia lakukan ? Memaksa mereka ? Tidak mungkin memaksa mereka. Yusuf –&#8217;alaihissalam- masuk ke dalam jajaran kementrian seorang raja di zamannya, lalu apa yang terjadi ? Anda sekalian tahu atau tidak  apa yang terjadi pada Nabi Yusuf  -&#8217;alaihissalam- ?  Apa yang dilakukan Yusuf ketika beliau masuk ? Ketika sang raja mengatakan bahwa engkau hari ini telah menjadi orang  yang terpercaya dan memiliki posisi kuat dalam pandangan kami, maka beliau mengatakan : &#8220;Angkatlah aku sebagai bendaharawan negara, sebab saya adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan.&#8221; Lalu kemudian beliaupun masuk (ke pemerintahan) hingga akhirnya kekuasaanpun berada di tangan Yusuf –&#8217;alaihissalam-. Beliau kemudian menjadi raja Mesir. Salah seorang nabi Allah menjadi raja Mesir.</font></font></li>
</ul>
<blockquote><p><font face="Arial, sans-serif"><font size="2">Maka bila masuknya ia akan mendatangkan hasil yang baik maka ia hendaknya masuk. Namun jika hanya sekedar untuk menerima dan tunduk kepada apa yang mereka inginkan, dan tidak ada kemashlahatan bagi kaum muslimin dengan masuknya ia maka ia tidak dibolehkan untuk menjadi anggota parlemen. Para ulama mengatakan &#8220;Mendatangkan mashlahat atau menyempurnakannya&#8221;, artinya bila mashlahat itu tidak dapat diraih seluruhnya, maka tidak apa-apa walaupun hanya sebagian yang dapat dicapai, dengan syarat tidak menyebabkan terjadinya kemafsadatan yang lebih besar.</font></font></p></blockquote>
<blockquote><p><font face="Arial, sans-serif"><font size="2">(Para ulama) mengatakan bahwa Islam datang untuk meraih kemashlahatan dan menyempurnakanya, serta menolak kemafsadatan dan menguranginya. Artinya bila kemafsadatan itu tidak dapat ditolak seluruhnya, maka setidaknya ia berkurang dan lebih ringan. (Dengan kata lain) menempuh kemudharatan yang paling ringan di antara dua kemudharatan demi mencegah terjadinya kemudharatan yang lebih besar.</font></font></p></blockquote>
<blockquote><p><font face="Arial, sans-serif"><font size="2">Ini semua bergantung pada maksud dan niatnya serta hasil yang akan dicapai. Dan bila masuknya ia sebagai anggota parlemen hanya karena ketamakan pada kekuasaan dan harta, lalu kemudian mendiamkan (kebatilan) dan menyetujui (kebatilan) yang mereka  kerjakan maka ini tidak diperbolehkan. Dan bila masuknya mereka demi kemashlahatan kaum muslmin dan da&#8217;wah ke jalan Allah –sehingga semuanya dapat bepangkal pada kebaikan kaum muslimin- maka ini adalah perkara yang harus dilakukan, tentu saja bila tidak mengakibatkan ia harus mengakui kekufuran. Sebab bila demikian maka ini tidak dibolehkan. Tidak dibenarkan mengakui kekufuran walaupun dengan tujuan yang mulia. Seseorang tidak boleh menjadi kafir lalu mengatakan bahwa tujuan saya adalah mulia, saya ingin berda&#8217;wah ke jalan Allah ; ini tidak diperbolehkan.</font></font></p></blockquote>
<blockquote><p><font face="Arial, sans-serif"><font size="2">(Fatwa ini berasal dari sebuah kaset yang direkam dari Syekh, lalu dimuat dalam buku Ash Shulhu Khair terbitan Jama&#8217;ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah di Sudan). </font></font></p></blockquote>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" align="left">&nbsp;</p>
<p style="margin-bottom:0;line-height:150%;" align="left">&nbsp;</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/awansx.wordpress.com/16/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/awansx.wordpress.com/16/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/awansx.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/awansx.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/awansx.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/awansx.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/awansx.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/awansx.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/awansx.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/awansx.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/awansx.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/awansx.wordpress.com/16/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=awansx.wordpress.com&blog=4451170&post=16&subd=awansx&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://awansx.wordpress.com/2006/10/19/fatwa-fatwa-para-ulama-ahlussunnah-kontemporer-seputar-hukum-ikut-serta-dalam-pemilu-dan-menjadi-anggota-parlemen/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/b36ffe42a4e10241db2bfdb385591653?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">awansx</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hukum Shalat Id</title>
		<link>http://awansx.wordpress.com/2006/10/19/hukum-shalat-id/</link>
		<comments>http://awansx.wordpress.com/2006/10/19/hukum-shalat-id/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Oct 2006 00:07:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Heri Setiawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cabang Ilmu]]></category>
		<category><![CDATA[Khilafiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Tarbiyah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alikhwan.wordpress.com/2006/10/19/hukum-shalat-id/</guid>
		<description><![CDATA[Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari


Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah :
&#8220;Kami menguatkan pendapat bahwa shalat Id     hukumnya wajib bagi setiap individu (fardlu &#8216;ain), sebagaimana     ucapan Abu Hanifah [Lihat "Hasyiyah Ibnu Abidin 2/166  dan     sesudahnya] dan selainnya. Hal ini [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=awansx.wordpress.com&blog=4451170&post=15&subd=awansx&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari</p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"></p>
<hr align="center" size="2" width="100%" /></span><br />
<strong><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah </span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">:</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">&#8220;Kami menguatkan pendapat bahwa shalat Id     hukumnya wajib bagi setiap individu (<em>fardlu &#8216;ain</em>), sebagaimana     ucapan Abu Hanifah [<em>Lihat "Hasyiyah Ibnu Abidin 2/166  dan     sesudahnya</em>] dan selainnya. Hal ini juga merupakan salah satu dari     pendapatnya Imam Syafi&#8217;i dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab     Imam Ahmad.</span><span id="more-15"></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Adapun pendapat orang yang menyatakan bahwa shalat Id     tidak wajib, ini sangat jauh dari kebenaran. Karena shalat Id termasuk     syi&#8217;ar Islam yang sangat agung. Manusia berkumpul pada saat itu lebih     banyak dari pada berkumpulnya mereka untuk shalat Jum&#8217;at, serta     disyari&#8217;atkan pula takbir di dalamnya.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa shalat Id     hukumnya <em>fardhu kifayah </em>adalah pendapat yang tidak jelas. [<em>Majmu     Fatawa 23/161</em>]</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Berkata Al-Allamah Asy Syaukani dalam &#8220;Sailul     Jarar&#8221; (1/315). [<em>Shiddiq Hasan Khan dalam "Al-Mau'idhah     Al-Hasanah" 42-43</em>]</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">&#8220;Ketahuilah bahwasanya Nabi Shallallahu &#8216;alaihi     wa sallam terus menerus mengerjakan dua shalat Id ini dan tidak pernah     meninggalkan satu kalipun. Dan beliau memerintahkan manusia untuk keluar     mengerjakannya, hingga menyuruh wanita-wanita yang merdeka, gadis-gadis     pingitan dan wanita haid.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Beliau menyuruh wanita-wanita yang haid agar menjauhi     shalat dan menyaksikan kebaikan serta dakwah kaum muslimin. Bahkan beliau     menyuruh wanita yang tidak memiliki jilbab agar dipinjamkan oleh     saudaranya.</span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;color:blue;">1</span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Semua ini menunjukkan bahwa shalat Id hukumnya wajib     dengan kewajiban yang ditekankan atas setiap individu bukan <em>fardhu     kifayah</em>. Perintah untuk keluar (pada saat Id) mengharuskan perintah     untuk shalat bagi orang yang tidak memiliki uzur. Inilah sebenarnya inti     dari ucapan Rasul, karena keluar ke tanah lapang merupakan perantara     terlaksananya shalat. Maka wajibnya perantara mengharuskan wajibnya tujuan     dan dalam hal ini kaum pria tentunya lebih diutamakan daripada     wanita&#8221;.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Kemudian beliau Rahimahullah berkata :</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">&#8220;Diantara dalil yang menunjukkan wajibnya shalat     Id adalah : Shalat Id dapat menggugurkan kewajiban shalat Jum&#8217;at apabila     bertetapan waktunya (yakni hari Id jatuh pada hari Jum&#8217;at -pen)</span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;color:blue;">2</span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">.     Sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin dapat menggugurkan sesuatu yang wajib.     Dan sungguh telah jelas bahwa Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam terus     menerus melaksanakannya secara berjama&#8217;ah sejak disyari&#8217;atkannya sampai     beliau meninggal. Dan beliau menggandengkan kelaziman ini dengan perintah     beliau kepada manusia agar mereka keluar ke tanah lapang untuk melaksanakan     shalat Id&#8221;.</span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;color:blue;">3</span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Berkata Syaikh kami Al-Albani dalam &#8220;Tamamul     Minnah&#8221; (hal 344) setelah menyebutkan hadits Ummu Athiyah :</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">&#8220;Maka perintah yang disebutkan menunjukkan wajib.     Jika diwajibkan keluar (ke tanah lapang) berarti diwajibkan shalat lebih     utama sebagaimana hal ini jelas, tidak tersembunyi. Maka yang benar     hukumnya wajib tidak sekedar sunnah &#8230;&#8230;&#8221;</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center">&nbsp;</p>
<hr align="center" size="2" width="100%" />
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:7.5pt;font-family:Arial;">Disalin     dari buku Ahkaamu Al&#8217;Iidaini Fii As Sunnah Al-Muthahharah, edisi Indonesia     Hari Raya Bersama Rasulullah, hal. 27-29, </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center">&nbsp;</p>
<hr align="center" size="2" width="100%" />
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:8pt;font-family:Arial;">Foote Note</span><span style="font-size:8pt;font-family:Arial;"></span></p>
<ol>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:8pt;font-family:Arial;">Telah          tsabit semua ini dalam hadits Ummu Athiyah yang  dikeluarkan oleh          Bukhari (324), (352), (971), (974), (980), (981) dan (1652). Muslim          (890), Tirmidzi (539), An-Nasaa&#8217;i (3/180) Ibnu Majah (1307) dan Ahmad          (5/84 dan 85).</span><span style="font-size:8pt;font-family:Arial;"></span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:8pt;font-family:Arial;">Sebagaimana          dalam hadits Abu Hurairah -tatkala bertemu hari Id dengan hai Jum&#8217;at-          Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda : (1 hadits) &#8220;<em>Artinya          : Telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Barangsiapa yang          ingin (melaksanakan shalat Id) maka dia telah tercukupi dari shalat          Jum&#8217;at &#8230;.&#8221;</em> [Diriwayatkan Abu Daud (1073) dan Ibnu Majah          (1311) dan sanadnya hasan. Lihat &#8220;Al-Mughni&#8221; (2/358) dan          &#8220;Majmu Al-Fatawa&#8221; (24/212).</span><span style="font-size:8pt;font-family:Arial;"></span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:8pt;font-family:Arial;">Telah          lewat penyebutan dalilnya. Lihat &#8220;Nailul Authar&#8221; (3/382-383)          dan &#8220;Ar-Raudlah An-Nadiyah&#8221; (1/142).</span></li>
</ol>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/awansx.wordpress.com/15/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/awansx.wordpress.com/15/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/awansx.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/awansx.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/awansx.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/awansx.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/awansx.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/awansx.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/awansx.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/awansx.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/awansx.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/awansx.wordpress.com/15/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=awansx.wordpress.com&blog=4451170&post=15&subd=awansx&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://awansx.wordpress.com/2006/10/19/hukum-shalat-id/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/b36ffe42a4e10241db2bfdb385591653?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">awansx</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Makna Idul Fithri dan Idul Adha</title>
		<link>http://awansx.wordpress.com/2006/10/19/makna-idul-fithri-dan-idul-adha/</link>
		<comments>http://awansx.wordpress.com/2006/10/19/makna-idul-fithri-dan-idul-adha/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Oct 2006 00:04:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Heri Setiawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cabang Ilmu]]></category>
		<category><![CDATA[Khilafiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Tarbiyah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alikhwan.wordpress.com/2006/10/19/makna-idul-fithri-dan-idul-adha/</guid>
		<description><![CDATA[ Abdul Hakim bin Amir     Abdat

     
Pada     setiap kali menjelang Idul Fithri seperti sekarang ini ,     seringkali kita mendengar dari para Khotib (penceramah/muballigh) di mimbar     menerangkan, bahwa Idul Fithri itu ma&#8217;nanya -menurut persangkaan mereka-  [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=awansx.wordpress.com&blog=4451170&post=14&subd=awansx&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><em><span style="font-size:10pt;"><span> </span></span></em><em><span style="font-size:10pt;font-weight:normal;">Abdul Hakim bin Amir     Abdat</span></em><em><span style="font-size:10pt;color:white;"></span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"></p>
<hr align="center" noshade="noshade" size="2" width="100%" />     </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Pada     setiap kali menjelang Idul Fithri seperti sekarang ini </span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">,     seringkali kita mendengar dari para Khotib (penceramah/muballigh) di mimbar     menerangkan, bahwa Idul Fithri itu ma&#8217;nanya -menurut persangkaan mereka-     ialah kembali kepada FITRAH, yakni kita kembali kepada fitrah kita semula     (suci) disebabkan telah terhapusnya dosa-dosa kita ..? </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Penjelasan mereka di     atas, adalah BATIL baik ditinjau dari lughoh/bahasa ataupun Syara&#8217;/Agama.     </span><span id="more-14"></span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Kesalahan tersebut dapat kami maklumi -meskipun umat tertipu- karena     sebagian dari para khotib tersebut tidak punya keahlian dalam     bahasan-bahasan ilmiyah. Oleh karena itu wajiblah bagi kami untuk     menjelaskan yang haq dan yang haq itulah yang wajib dituruti Insya Allahu     Ta&#8217;ala. </span></p>
<p><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Pertama :</span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">&#8220;Adapun kesalahan mereka menurut lughoh/bahasa,     ialah bahwa lafadz FITHRU/ IFTHAAR artinya menurut bahasa = BERBUKA (yakni     berbuka puasa jika terkait dengan puasa). Jadi IDUL FITHRI artinya HARI     RAYA BERBUKA PUASA. Yakni kita kembali berbuka (tidak puasa lagi) setelah     sebulan kita berpuasa. Sedangkan FITHRAH tulisannya sebagai berikut     [FA-THAA-RA-] dan [TA MARBUTHOH] bukan [FA-THAA-RA]&#8220;. </span></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Kedua     :</span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Adapun kesalahan mereka menurut Syara&#8217;, telah     datang hadits yang menerangkan bahwa IDUL FITHRI itu ialah HARI RAYA KITA     KEMBALI BERBUKA PUASA. </span></p>
<p style="margin-left:36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"><em>&#8220;Artinya : Dari Abi Hurairah (ia berkata), sesungguhnya Nabi     shallallahu &#8216;alaihi wa sallam telah bersabda. Shaum/puasa itu ialah pada     hari kamu berpuasa, dan (Idul) Fithri itu ialah pada hari KAMU BERBUKA. Dan     (Idul) Adha (yakni hari raya menyembelih hewan-hewan korban) itu ialah pada     hari kamu menyembelih hewan&#8221;</em>. </span></p>
<p style="margin-left:36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">(SHAHIH. Dikeluarkan oleh Imam-imam : Tirmidzi No. 693, Abu Dawud No.     2324, Ibnu Majah No. 1660, Ad-Daruquthni jalan dari Abi Hurarirah     sebagaimana telah saya terangkan sanadnya di kitab saya &#8220;Riyadlul     Jannah&#8221; No. 721. Dan lafadz ini dari riwayat Imam Tirmidzi.) </span></p>
<p style="margin-left:36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Dan dalam salah satu lafadz Imam Daruquthni :<br />
<em>     &#8220;Artinya : Puasa kamu ialah pada hari kamu (semuanya) berpuasa, dan     (Idul) Fithri kamu ialah pada hari kamu (semuanya) berbuka&#8221;.</em> </span></p>
<p style="margin-left:36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Dan dalam lafadz Imam Ibnu Majah :<br />
<em>     &#8220;Artinya : (Idul) Fithri itu ialah pada hari kamu berbuka, dan (Idul)     Adha pada hari kamu menyembelih hewan&#8221;.</em> </span></p>
<p style="margin-left:36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Dan dalam lafadz Imam Abu Dawud:<br />
<em>     &#8220;Artinya : Dan (Idul) Fithri kamu itu ialah pada hari kamu (semuanya)     berbuka, sedangkan (Idul) Adha ialah pada hari kamu (semuanya) menyembelih     hewan&#8221;.</em> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Hadits     di atas dengan beberapa lafadznya tegas-tegas menyatakan bahwa Idul Fithri     ialah hari raya kita kembali berbuka puasa (tidak berpuasa lagi setelah     selama sebulan berpuasa). Oleh karena itu disunatkan makan terlebih dahulu     pada pagi harinya, sebelum kita pergi ke tanah lapang untuk mendirikan     shalat I&#8217;ed. Supaya umat mengetahui bahwa Ramadhan telah selesai dan hari     ini adalah hari kita berbuka bersama-sama. </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Itulah arti Idul     Fithri&#8230;! Demikian pemahaman dan keterangan ahli-ahli ilmu dan tidak ada     khilaf diantara mereka. Jadi artinya bukan &#8220;kembali kepada fithrah&#8221;,     karena kalau demikian niscaya terjemahan hadits menjadi :     &#8220;Al-Fithru/suci itu ialah pada hari kamu bersuci !!!. </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Tidak ada yang     menterjemahkan dan memahami demikian kecuali orang-orang yang benar-benar     jahil tentang dalil-dalil sunnah dan lughoh/bahasa. </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Adapun makna sabda     Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, bahwa puasa itu ialah pada hari kamu     semuanya berpuasa, demikian juga Idul Fithri dan Adha, maksudnya : Waktu     puasa kamu, Idul Fithri dan Idul Adha bersama-sama kaum muslimin     (berjama&#8217;ah), tidak sendiri-sendiri atau berkelompok-kelompok sehingga     berpecah belah sesama kaum muslimin. </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Imam Tirmidzi     mengatakan -dalam menafsirkan sabda Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam di     atas- sebagian ahli ilmu telah menafsirkan hadits ini yang maknanya : </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"><em>&#8220;Artinya : Bahwa shaum/puasa dan (Idul) Fithri     itu bersama jama&#8217;ah dan bersama-sama orang banyak&#8221;.</em> </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">Semoga     kaum muslimin kembali bersatu menjadi satu shaf yang kuat.<br />
Aamiin ..!!!</span></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/awansx.wordpress.com/14/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/awansx.wordpress.com/14/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/awansx.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/awansx.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/awansx.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/awansx.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/awansx.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/awansx.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/awansx.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/awansx.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/awansx.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/awansx.wordpress.com/14/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=awansx.wordpress.com&blog=4451170&post=14&subd=awansx&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://awansx.wordpress.com/2006/10/19/makna-idul-fithri-dan-idul-adha/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/b36ffe42a4e10241db2bfdb385591653?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">awansx</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>