Sebuah Catatan Kecil

We are agree that Knowledge is FREE…

HUKUM NASYID ATAU LAGU-LAGU YANG BERNAFASKAN ISLAM

Posted by Heri Setiawan pada Oktober 28, 2006

HUKUM NASYID ATAU LAGU-LAGU YANG BERNAFASKAN ISLAM

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.

Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Sesungguhnya kami mengetahui tentang haramnya nyanyian atau lagu dalam bentuknya yang ada pada saat ini karena di dalamnya terkandung perkataan-perkataan yang tercela atau perkataan-perkataan lain yang sama sekali tidak mengandung manfaat yang diharapkan, sedangkan kami adalah pemuda muslim yang hatinya diterangi oleh Allah dengan cahaya kebenaran sehingga kami harus mengganti kebiasaan itu. Maka kami memilih untuk mendengarkan lagu-lagu bernafaskan Islam yang di dalamnya terkandung semangat yang menggelora, simpati dan lain sebagainya yang dapat menambah semangat dan rasa simpati kami. Nasyid atau lagu-lagu bernafaskan Islam adalah rangkaian bait-bait syair yang disenandungkan oleh para pendakwah Islam (semoga Allah memberi kekuatan kepada mereka) yang diekspresikan dalam bentuk nada seperti syair ‘Saudaraku’ karya Sayyid Quthub -rahimahullah-. Apa hukum lagu-lagu bernafaskan Islam yang di dalamnya murni terkandung perkataan yang membangkitkan semangat dan rasa simpati, yang diucapkan oleh para pendakwah pada masa sekarang atau pada pada masa-masa lampau, di mana lagu-lagu tersebut menggambarkan tentang Islam dan mengajak para pendengarnya kepada keislaman.

Apakah boleh mendengarkan nasyid atau lagu-lagu bernafaskan Islam tersebut jika lagu itu diiringi dengan suara rebana (gendang)? Sepanjang pengetahuan saya yang terbatas ini, saya mendengar bahwa Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam-membolehkan kaum muslimin untuk memukul genderang pada malam pesta pernikahan sedangkan genderang merupakan alat musik yang tidak ada bedanya dengan alat musik lain? Mohon penjelasannya dan semoga Allah memberi petunjuk.

Jawaban
Lembaga Fatwa menjelaskan sebagai berikut: Anda benar mengatakan bahwa lagu-lagu yang bentuknya seperti sekarang ini hukumnya adalah haram karena berisi kata-kata yang tercela dan tidak ada kebaikan di dalamnya, bahkan cenderung mengagungkan nafsu dan daya tarik seksual, yang mengundang pendengarnya untuk berbuat tidak baik. Semoga Allah menunjukkan kita kepada jalan yang diridlaiNya. Anda boleh mengganti kebiasaan anda mendengarkan lagu-lagu semacam itu dengan nasyid atau lagu-lagu yang bernafaskan Islam karena di dalamnya terdapat hikmah, peringatan dan teladan (ibrah) yang mengobarkan semangat serta ghirah dalam beragama, membangkitkan rasa simpati, penjauhan diri dari segala macam bentuk keburukan. Seruannya dapat membangkitkan jiwa sang pelantun maupun pendengarnya agar berlaku taat kepada Allah -Subhanahu Wa Ta’ala-, merubah kemaksiatan dan pelanggaran terhadap ketentuanNya menjadi perlindungan dengan syari’at serta berjihad di jalanNya.

Tetapi tidak boleh menjadikan nasyid itu sebagai suatu yang wajib untuk dirinya dan sebagai kebiasaan, cukup dilakukan pada saat-saat tertentu ketika hhal itu dibutuhkan seperti pada saat pesta pernikahan, selamatan sebelum melakukan perjalanan di jalan Allah (berjihad), atau acara-acara seperti itu. Nasyid ini boleh juga dilantunkan guna membangkitkan semangat untuk melakukan perbuatan yang baik ketika jiwa sedang tidak bergairah dan hilang semangat. Juga pada saat jiwa terdorong untuk berbuat buruk, maka nasyid atau lagu-lagu Islami tersebut boleh dilantunkan untuk mencegah dan menghindar dari keburukan.

Namun lebih baik seseorang menghindari hal-hal yang membawanya kepada keburukan dengan membaca Al-Qur’an, mengingat Allah dan mengamalkan hadits-hadits Nabi, karena sesungguhnya hal itu lebih bersih dan lebih suci bagi jiwa serta lebih menguatkan dan menenangkan hati, sebagaimana firman Allah.

“Artinya : Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Qur’an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendakiNya. Dan barangsiapa disesatkan Allah, maka tidak ada seorangpun pemberi petunjuk baginya.” [Az-Zumar: 23]

Dalam ayat lain Allah berfirman.

“Artinya : Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram. Orang-orang yang beriman dan beramal shalih, bagi mereka kebahagiaan dan tempat kembali yang baik.” [Ar-Ra’d: 28-29]

Sudah menjadi kebiasaan para sahabat untuk menjadikah Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai penolong mereka dengan cara menghafal, mempelajari serta mengamalkannya. Selain itu mereka juga memiliki nasyid-nasyid dan nyanyian yang mereka lantunkan seperti saat mereka menggali parit Khandaq, membangun masjid-masjid dan saat mereka menuju medan pertempuran (jihad) atau pada kesempatan lain di mana lagu itu dibutuhkan tanpa menjadikannya sebagai syiar atau semboyan, tetapi hanya dijadikan sebagai pendorong dan pengobar semangat juang mereka.

Sedangkan genderang dan alat-alat musik lainnya tidak boleh dipergunakan untuk mengiringi nasyid-nasyid tersebut karena Nabi -Shollallaahu’alaihi wa sallam- dan para sahabatnya tidak melakukan hal itu. Semoga Allah menunjukkan kita kepada jalan yang lurus. Shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawa Islamiyah, al-Lajnah ad-Da’imah, 4/532-534]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]

sumber: http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1714&bagian=0

22 Tanggapan to “HUKUM NASYID ATAU LAGU-LAGU YANG BERNAFASKAN ISLAM”

  1. sandi said

    Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam haditsnya.

    Artinya : Akan ada suatu kaum dari umatku menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik.
    Menurut kami, melihat kondisi sosio geografis di indo, masih mending mendengarkan nasyid dari pada dangdut inul, tapi jangan sampai lalai dari mendengarkan atau tilawah al qur’an

  2. Heri Setiawan said

    Iya akh, nasyid pun hendaknya juga pilih2 yang music minimalis dan sesuai fungsi nasyid itu sendiri yaitu memberikan/menambah semangat kerja.
    Mengenai mendengarkan tilawah Qur’an, kita juga harus hati2 sih… konsequensi mendengar tilawah Qur’an dari MP3 adalah dengan menyimak, kalo cuman denger-denger aja tapi ndak menyimak ya sama aja menjadikan Qur’an itu seperti nyanyian… jadi kalo ndak ada niatan menyimak tilawah Qur’an dari MP3 ato media lain mendingan gak usah memutar file tersebut…
    Tilawah Qur’an seharusnya juga ada jadwal rutin pembacaan, jadi mendengar nasyidnya menjadi fine2 aja karena tidak melalaikan kita untuk tilawah Qur’an…

  3. hnim said

    subhanallah… andai semua ikhwah berpikiran dan bersikap seperti ini ^_^
    ane sendiri masih belajar mengurangi musik, tp kadang masih suka denger opick, raihan n friends saat nyari ide tuh nulis 😀

  4. SALAFY said

    ini ente-ente udah baca belum udah dikasih fatwa haramnya musik ama ada haditsnya haramnya musik kok masih bandel, apa mau masuk neraka gara-gara musik? ada lagi yang musik minimalis, sama aja minum alkohol dikit nggak apa-apa hehehehhe…… gimana sih ente semua nih

  5. Heri Setiawan said

    Lha ente sendiri gimana..?

  6. kelana said

    Kalau memang musik sebagai alat dakwah, mungkin sekarang ini sudah ada peninggalan Rasulullah yang berupa gitar atau apalah namanya.
    Jadi jelas bahwa cara apapun tidak akan manjur bila dakwah tidak menggunakan cara sebagaimana yang ditempuh oleh Rasulullah dan para sahabat ra.
    Kalau ada orang yang berfikiran demikian bahwa musik untuk dakwah, ini adalah akal-akalan yang merupakan buah dari kebingungan dalam menghadapi bobroknya umat sekarang ini.
    Kata ulama,”umat ini tidak akan baik kecuali perbaikannya menggunakan cara-cara orang terdahulu”.

  7. pendekar said

    Masalahnya bukan untuk dakwah ato tidaknya…
    saya sendiri tidak setuju kalo da’wah melalui nasyid ato sejenisnya… nasyid bagi saya sekedar hiburan n nambah semangat saja, bukan untuk yg lain… toh nastid tidak melalaikan saya dari membaca qur’an dan mengikuti kajian ilmu…

  8. musiqalbu said

    mudah2an musik dan syair yang nyanyikan termasuk yang membawa berkah dan bermanfaat …

  9. rizaksp said

    Assalamualaikum,

    Kenapa saling menyalahkan ?

    Kenapa bukan memahami AlQuran dengan sebenarnya kok malah mengambil sepotong saja ?

    Kalau ada yang merasa Nasyid adalah untuk memakmurkan majlis ya monggo, kalau yang tidak suka ya silahkan, asal tidak ambil golok kemudian saling bantai kan ?

    Kalau mengambil semua tauladan Nabi tanpa berfikir secara bijak, apakah kita akan menggunakan unta dan tidak pernah menggunakan Telepon atau bahkan Internet yang seperti anda gunakan sekarang ?

  10. na^sehat^ said

    sayid qutub…coba deh pelajari dan ketahui tentang orang tersebut…bagaimana tindakannya terhadap Islam ini?! simaklah baik-baik penjelasan para ulama tentang dia…semoga Alloh memberikan tambahan ilmu…

  11. Heri Setiawan said

    saya mengerti maksud antum dan sedikit mengenal ttg sayyid quthb. saya sedikit tahu ttg pemikirannya dan memang saya ndak setuju dgn beberapa pemikirannya tetapi bukan berarti semua pemikirannya harus kita tolak khan..?
    o iya, apa hubungannya sayyid quthb dengan nasyid akh..?

  12. ASSLM,TIDAK LUPA SAYA MENGUCAPKAN TERIMAKASIH KARENA, DENGAN ADA SITUS INI SAYA MERASA TERBANTU. LAGU ISLAMIC INI SANGAT DIBUTUHKAN OLEH KOLBU KU

  13. retnoarum said

    APA HUKUMNYA NASYID
    Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d,

    Pada dasarnya hukum lagu itu mubah, namun bisa menjadi makruh atau haram bila diperlakukan dengan cara tertentu.

    Misalnya, bila lagu itu bisa melalaikan seseorang dari shalat dan zikir kepada Allah, maka para ulama sepakat untuk mengharamkannya.

    Begitu juga bila naskah lagu itu berisi hal-hal yang munkar, ma`shiat, syirik dan keterlaluan dalam memuja manusia, kekasih atau benda, maka jelas diharamkan.

    Jumhur ulama menghalalkan mendengar nyanyian, tetapi berubah menjadi haram dalam kondisi berikut:

    1. Jika disertai kemungkaran, seperti sambil minum khomr, berjudi dll.

    2. Jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul cinta birahi pada wanita atau sebaliknya.

    3. Jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan shalat atau menunda-nundanya dll.

    Madzhab Maliki, asy-Syafi’i dan sebagian Hambali berpendapat bahwa mendengar nyanyian adalah makruh. Jika mendengarnya dari wanita asing maka semakin makruh. Menurut Maliki bahwa mendengar nyanyian merusak muru’ah. Adapun menurut asy-Syafi’i karena mengandung lahwu. Dan Ahmad mengomentari dengan ungkapannya: “Saya tidak menyukai nyanyian karena melahirkan kemunafikan dalam hati”.

    Adapun ulama yang menghalalkan nyanyian, diantaranya: Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syu’bah, Usamah bin Zaid, Umran bin Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan, Atha bin Abi Ribah, Abu Bakar Al-Khallal, Abu Bakar Abdul Aziz, Al-Gazali dll. Sehingga secara umum dapat disimpulkan bahwa para ulama menghalalkan bagi umat Islam mendengarkan nyanyian yang baik-baik jika terbebas dari segala macam yang diharamkan sebagaimana disebutkan diatas.

    Sedangkan hukum yang terkait dengan menggunakan alat musik dan mendengarkannya, para ulama juga berbeda pendapat. Jumhur ulama mengharamkan alat musik. Sesuai dengan beberapa hadits diantaranya, sbb:

    “Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat yang melalaikan”. (HR Bukhari)

    Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata:”Wahai Nafi, apakah engkau dengar?. Saya menjawab: “Ya”. Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata : “Tidak”. Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan kendaraannya ke jalan lain dan berkata: Saya melihat Rasulullah saw. mendengar seruling gembala kemudian melakukan seperti ini? (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).

    Artinya: Dari Umar bin Hushain, bahwa Rasulullah saw. berkata tentang umat ini: “Gerhana, gempa dan fitnah.” Berkata seseorang dari kaum muslimin: “Wahai Rasulullah kapan itu terjadi?” Rasul menjawab: “Jika biduanita, musik dan minuman keras dominan” (HR At-Tirmidzi).

    Para ulama membicarakan dan memperselisihkan hadits-hadits tentang haramnya nyanyian dan musik. Hadits pertama diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, dari Abi Malik Al Asy’ari ra. Hadits ini walaupun terdapat dalam hadits shahih Bukhori, tetapi para ulama memperselisihkannya.

    Banyak diantara mereka yang mengatakan bahwa hadits ini adalah mualaq (sanadnya terputus), diantaranya dikatakan oleh Ibnu Hazm. Disamping itu diantara para ulama menyatakan bahwa matan dan sanad hadits ini tidak selamat dari kegoncangan (idtirab). Katakanlah, bahwa hadits ini shohih, karena terdapat dalam hadits shohih Bukhori, tetapi nash dalam hadits ini masih bersifat umum, tidak menunjuk alat-alat tertentu dengan namanya. Batasan yang ada adalah bila ia melalaikan.

    Hadits kedua dikatakan oleh Abu Dawud sebagai hadits mungkar. Kalaupun hadits ini shohih, maka Rasulullah saw. tidak jelas mengharamkannya. Bahkan Rasulullah saw mendengarkannya sebagaimana juga yang dilakukan oleh Ibnu Umar. Sedangkan hadits ketiga adalah hadits ghorib. Dan hadits-hadits lain yang terkait dengan hukum musik, jika diteliti ternyata tidak ada yang shohih.

    Adapun ulama yang menghalalkan musik sebagaimana diantaranya diungkapkan oleh Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nailul Authar adalah sbb: Ulama Madinah dan lainnya, seperti ulama Dzahiri dan jama?ah ahlu Sufi memberikan kemudahan pada nyanyian walaupun dengan gitar dan biola.” Juga diriwayatkan oleh Abu Manshur Al-Bagdadi As-Syafi?i dalam kitabnya bahwa Abdullah bin Ja’far menganggap bahwa nyanyi tidak apa-apa, bahkan membolehkan budak-budak wanita untuk menyanyi dan beliau sendiri mendengarkan alunan suaranya. Dan hal itu terjadi di masa khilafah Amirul Mukminin Ali ra. Begitu juga Abu Manshur meriwayatkan hal serupa pada Qodhi Syuraikh, Said bin Al Musayyib, Atho bin abi Ribah, Az-Zuhri dan Asy-Sya’bi.

    Imam Al-Haramain dalam kitabnya, An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang menukil dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin; bahwa Abdullah bin Zubair memiliki budak-budak wanita dan gitar. Dan Ibnu Umar pernah kerumahnya ternyata disampingnya ada gitar , Ibnu Umar berkata:? Apa ini wahai sahabat Rasulullah saw. kemudian Ibnu Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu Umar merenungi kemudian berkata:”Ini mizan Syami( alat musik) dari Syam”. Berkata Ibnu Zubair: “Dengan ini akal seseorang bisa seimbang”.

    Dan diriwayatkan dari Ar-Rowayani dari Al-Qofaal bahwa madzhab Malik bin Anas membolehkan nyanyian dengan alat musik.

    Demikianlah pendapat ulama tentang mendengarkan alat musik. Dan jika diteliti dengan cermat, maka ulama muta’akhirin yang mengharamkan alat musik karena mereka mengambil sikap waro(hati-hati). Mereka melihat kerusakan yang timbul dimasanya. Sedangkan ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabiin menghalalkan alat musik karena mereka melihat memang tidak ada dalil baik dari Al-Qur?an maupun hadits yang jelas mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada hukum asalnya yaitu mubah.

    Oleh karena itu bagi umat Islam yang mendengarkan nyanyian dan musik harus memperhatikan faktor-faktor berikut:
    Pertama: Lirik Lagu yang Dilantunkan.

    Hukum yang berkaitan dengan lirik ini adalah seperti hukum yang diberikan pada setiap ucapan dan ungkapan lainnya. Artinya, bila muatannya baik menurut syara’, maka hukumnya dibolehkan. Dan bila muatanya buruk menurut syara’, maka dilarang.

    Kedua: Alat Musik yang Digunakan.

    Sebagaimana telah diungkapkan di muka bahwa, hukum dasar yang berlaku dalam Islam adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan kecuali ada larangan yang jelas. Dengan ketentuan ini, maka alat-alat musik yang digunakan untuk mengiringi lirik nyanyian yang baik pada dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat musik yang disepakati bolehnya oleh jumhur ulama adalah ad-dhuf (alat musik yang dipukul). Adapun alat musik yang diharamkan untuk mendengarkannya, para ulama berbeda pendapat satu sama lain. Satu hal yang disepakati ialah semua alat itu diharamkan jika melalaikan.

    Ketiga: Cara Penampilan.

    Harus dijaga cara penampilannya tetap terjaga dari hal-hal yang dilarang syara’ seperti pengeksposan cinta birahi, seks, pornografi dan ikhtilath.

    Keempat: Akibat yang Ditimbulkan.

    Walaupun sesuatu itu mubah, namun bila diduga kuat mengakibatkan hal-hal yang diharamkan seperti melalaikan shalat, munculnya ulah penonton yang tidak Islami sebagi respon langsung dan sejenisnya, maka sesuatu tersebut menjadi terlarang pula. Sesuai dengan kaidah Saddu Adz dzaroi’ (menutup pintu kemaksiatan) .

    Kelima: Aspek Tasyabuh.

    Perangkat khusus, cara penyajian dan model khusus yang telah menjadi ciri kelompok pemusik tertentu yang jelas-jelas menyimpang dari garis Islam, harus dihindari agar tidak terperangkap dalam tasyabbuh dengan suatu kaum yang tidak dibenarkan. Rasulullah saw. bersabda:

    Artinya: “Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka” (HR Ahmad dan Abu Dawud)

    Keenam: Orang yang menyanyikan.

    Haram bagi kaum muslimin yang sengaja mendengarkan nyanyian dari wanita yang bukan muhrimnya. Sebagaimana firman Allah SWT.:

    Artinya:”Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik”(QS Al-Ahzaab 32)

    Demikian kesimpulan tentang hukum nyanyian dan musik dalam Islam semoga bermanfaat bagi kaum muslimin dan menjadi panduan dalam kehidupan mereka. Amiin.

    Wallahu A`lam Bish-Showab,

    Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh

    Sumber: Syariah Online

    Posted by Gene Netto at 8/14/2007 01:08:00 AM

  14. Jazakallah ukhti sudah menambahkan…
    Walau bagaimanapun menghindari adalah lebih baik, alhamdulillah dah jarang mendengarkan nih… kalo lagi suntuk ato pengin dengerin nasyid ya dengerin aja… 🙂

  15. retnoarum said

    yup.saya sediri juga kalo dengerin nasyid2 yg sekarang jadi agak males juga coz tanpa disadari nasyid sekarang sudah mulai menyimpang atau bisa dibilang agak melenceng dari yg seharusnya, yg di request kebanyakan adalah nasyid2 yg terkadang ada bertema cintanya.walah…jadi kaya dengerin lagu2 cinta…
    mending denger nasyid JADUL Aja dech alias jaman masih sekolah

    Sajadah Panjang
    Artist: Bimbo

    ada sajadah panjang terbentang
    dari kain yang …. (he..he..ga tau kelanjutanya)
    sampai ke tepi kuburan hamba
    kuburan hamba bila mati

    ada sajadah panjang terbentang
    hamba tunduk dan sujud
    diatas sajadah yang panjang ini
    diselingi sekedar interupsi

    mencari rezeki mencari ilmu
    mengukur jalanan seharian
    begitu terdengar suara adzan
    kembali tersungkur hamba

    ada sajadah panjang terbentang
    hamba tunduk dan rukuk
    hamba sujud dan lepas kering hamba
    mengingat Dikau sepenuhnya

  16. praditya said

    Nasyid adalah hiburan, sebenarnya lagu-lagu lir-ilir, macapat dll adalah lagu nasyid jaman dulu yang dikreasi oleh para wali untuk menarik orang-orang jawa yang masih animisme dinamisme terhadap islam. Karena orang-orang jawa dulu suka tembang maka para wali Allah mengkreasi lagu2 tsb dengan memasukkan irama-irama jawa pada nasyidnya. Isinya pun baik, yaitu berupa nasehat-nasehat. Nasyid adalah hiburan yang islami dan kalau menurut saya pribadi iramanya tdk harus bernuansa arab atau melayu(kalau nasyid-nasyid sekarang kan nuansanya lebih ke-melayu-melayuan). Bisa irama jawa(seperti lir-ilir) atau daerah lain, yang penting isinya adalah nasehat kepada kebaikan. Jika menganggap nasyid sebagai ibadah atau ritual islam, itu adalah salah besar, bisa jadi bid’ah. Saya lebih sreg jika musik itu makruh, tetapi kalau syairnya tdk berisi nasehat bisa jadi haram. Lebih baik kita tadarus Al-Quran. Tapi kalau butuh hiburan ya sekali-kali mendengarkan musik islami/instrumen. Wallahu’alam bisshowab

  17. anggra said

    assalamu’alaykum….

    afwan, ikut nimbrung yaw???

    saya sangat setuju dengan haramnya nasyid.
    Coz: (ane kutibkan dikit mengenai fatwa2 ulama as salaf, afwan kalo salah)
    1. Bid’ah, alias gak ada tuntunannya dari Rosulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. (TITIK!!)

    2. menyerupai orang kafir (orang-orang nasrani yang bernyanyi-nyanyi ketika melakukan ritual mereka di gereja. bedanya cuma tempatnya karena kalo, nasyid dinyanyikan di masjid!! bukan berarti kalo kita shalat lalu nyanyi, tapi, mengadakan acara musikal untuk meningkatkan keislaman kita, pa gak sama tuh dengan musuh-musuh Alloh subhanahu wata’ala?)

    3. menyerupai orang-orang sufi (yang notabenenya, sesat, karena menyamakan nasyid (musik-musik) dengan al-Qur’an [dalam hal manfaat yaitu memberi nasehat: mengingat Alloh, mengingat mati, dll] bahkan mengganti bacaan-bacaan al-qur’anul karim dengan nasyid, nah low?)

    4. Membuang-buang waktu:
    afwan ane gi gak bawa Qur’an, (hehe), tapi antum bisa buka:
    Luqman ayat 6, okey???
    nah, “al-lahwu” disitu (QS Luqman ayat 6), ditafsirkan dari para sahabat, [seperti Mujahid, qatadah, dan kawan-kawan] sebagai “Ghina” (lagu).

    Denger deh hadist ini:
    “Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan musik”. (HR Bukhari)

    itu berarti, musik tuh awalnya di larang, hingga AKAN ada kaum yang menghalalkannya, TANPA DALIL YANG SYAR’I DAN JELAS DARI ALLOH MAUPUN NABI MUHAMMAD!!!

    Ane sebenernya dulunya pendengar setia nasyid banget. bahkan ane kalo denger sebuah nasyid bisa nangis, (wah, mengalahkan al-Qur’an nich!) untung, Alloh tu ya, cinta dan sayang ma ane (hehehe jangan cemburu ya?, tapi………………………….
    cemburu juga gak papa deh, dikit aja ya? hehehe)

    DIA tu, ngasih ane hidayah lewat fatwa para ulama teman-teman ane, tentang hukum2 nasyid) ane sadar, walopun gak sepenuhnya bisa ninggalin musik (abis, sering kedengeran dari tivi, adek ane suka banget “ungu” dan band2 lainnya. dan selalu ane tegur, eh, ngeyel juga), tapi ane harus terus menyebarkan hal ini (haramnya musik) dan berusaha sendiri untuk meminimalisir mendengar musik…

    tapi, kalo sekedar bersyair tanpa iringan musik ndak papa kan? rosululloh kan juga suka syair???

    yups, syukron,,,,

    afwan kalo da kata2 yang salah

    wassalamu’alaykum warrohmatullohi wabarokatuh.

  18. x77 said

    Assalamu’alaikum,

    Alhamdulillah dengan ini kita bisa sharing terutama pada topik nasyid ini, tentu kita telah menyimak beberapa hadist, dan pada kesimpulannya

    Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zina, kain sutra, khamr dan alat nasyid (Hadits Shahih, riwayat al Bukhari no. 5590)

    Hadist tersebut diatas merupakan tanda(nubuah)sesuatu yang pasti terjadi karena kuasa Allah S.W.T. oleh sebab itu era tersebut tidak bisa dihindari layaknya era globalisasi abad 21 ini, namun sebagai muslim yang memiliki tingkat-tingkat dari terendah sampai tertinggi, memiliki metoda tersendiri dalam memahami persoalan tersebut

    seorang yang lemah tidak akan sanggup melakukan ibadah seorang yang kuat

    jadi apakah kalian termasuk golongan yang mana?

    bila kalian orang yang kuat, baiknya anda mengambil kitab Al Qur’an
    dan membaca secara qiraat(Ada 7 cara baca lo!)tentu dengan dzikir kepada Allah, tiada tuhan selain Allah(la ilaha il allah) itu yang utama(tapi biasanya orang kuat sudah tau tuh dan banyak punya metoda lainnya)

    bila kalian orang yang lemah ada baiknya kalian mulai meninggalkan lagu2 rock karena dapat menjadikan watak kalian keras(suka marah, egonya bertambah dll), pop(menjadikan kalian terbawa arus kesedihan, yang belum tentu anda alami, kalau anda alami tentu anda akan ter-hanyut ke masa lalu,
    !ingatlah! yang lalu
    biarlah berlalu
    yang akan datang
    tidak usah ditunggu
    lakukanlah hari ini yang terbaik seolah-olah engkau mati esok)
    dan berbagai jenis alunan musik yang menghanyutkan

    mulailah dengan lagu-lagu islami dan bertahap ke tartil Alquran
    beriring dengan dzikir-dzikir (Utamanya(setiap dzikir mempunyai cara tersendiri dalam mengamalkannya
    (contoh yang salah: anda berniat mengamalkan Arrahman dari 99 nama Allah
    tapi tanpa diawali metoda ikhsan
    maka insya Allah anda didekati dengan Rahman?? rahman kan banyak nama yang digunakan, nama orang, jin dll
    contoh yang benar: bersuci(lebih utama), niat karena Allah, baca Q.S Al fatiha, Shalawat serta salam kepada Nabi muhammad berserta para keluarganya, membaca 99 nama Allah secara keseluruhan, kemudian membaca ‘Ya Allah, Ya Rahman’ bila mengamalkan Ar Rahman, terus sekuatnya, seingatnya tanpa batasan waktu
    !ingat!
    bila waktu solat tiba maka ulangi tahap tersebut smapai waktu salat yang datang )))

    wow kok dzikir, karena nasyid itu disukai karena bisa mendapatkan ketenangan dari frekuensi irama lagu-lagu tersebut

    coba tidak ada instrumentnya?
    waduh nggak laku deh

    maka ketenangan yang utama ya Dzikir kepada Allah S.W.T.

    dan yang terpenting semuanya untuk Allah karena semua itu diciptkan hanya untuk menyembah Allah SWT

    !!semoga bermanfaat!!

    orang lemah berkata: kalau tidak bisa?
    HAMBa Allah : jangan jadikan musik itu sebagai sesuatu yang tetap dan HARUS anda dengarkan dari lagu2 pop, rock, clasik, melodi/ instrument, dan tembang kenangan maka anda menjadi bingung bahkan ada lagu atau instrument yang bikin perasaan tidak enak jadi itu lah yang dimaksud dengan tidak dibolehkan tapi tidak haram karena anda sudah merasakan ganguan terhadap otak anda jadi jangan samapi terlarut dan kata gorinya dari halal, mubah, makruh, sampai haram

  19. vicky said

    Alhamdulillah…… cari yang aman aja deh….. dengerin nasyid yang bermanfaat ….

  20. dudunk said

    Laksanain aja dulu 5 Rukun yang wajib dengan bener….
    Bangun konstitusi dengan syariat Kitabullah baru bisa menentukan yang haram dan halal.
    Tadaburin aja ayat yang turun terakhir…..

  21. emha makmur said

    kalo mungkin ada yang tahu judul lagunya bimbo yang syair/liriknya :
    Hanya padamu kami menyembah,
    hanya dikau penolong kami yang lemah

    tolong bisa dikirim ke makmur47@gmail.com
    terimakasih matur nuwun

  22. luthfi said

    kalau musik islami halal? Kalau halal, entar jangan jangan ada khamr islami (soalnya botol nya tulisan nya arab), zinah islami (soal nya pezinah nya pkai kopyah dan jilbab), daging babi islami (soal nya menyebut asma alloh), sihir islami ( soal nya mantera nya dari quran), judi islami (soal nya hasil judi utk sodaqoh) halal juga.. Misal nya.

Tinggalkan Balasan ke x77 Batalkan balasan